JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Gerindra Andre Rosiade telah bertindak di luar wewenangnya sebagai anggota DPR dan dapat dianggap melakukan pelanggaran (malaadministrasi) atas tindakannya menjebak dan menggerebek perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menegaskan hanya penegak hukum, dalam hal ini polisi, yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam kasus tersebut, termasuk melakukan penjebakan. "Itu pun harus mengikuti standar operasional yang berlaku dan tidak merendahkan martabat kemanusiaan," ujar Ninik kepada Gresnews.com, Jumat (14/2).

Mantan anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu berpendapat pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan Andre itu biasa dilakukan oleh polisi untuk melakukan penjebakan dalam suatu kasus dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2013 juncto Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Andre seharusnya tidak perlu sampai melakukan undercover buy, tetapi cukup melaporkannya ke polisi. Apalagi Andre duduk di Komisi VI DPR yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam bidang perindustrian, perdagangan, koperasi/UKM, BUMN, investasi dan standarisasi nasional. 

"Jadi sebetulnya kewenangannya tidak ada dalam konteks human trafficking. (Fungsi anggota DPR) dalam pengawasan, penganggaran dan regulasi," kata pelopor dan ketua Yayasan Layanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (2004-2006) itu.

Selain dipersoalkan oleh Ombudsman RI, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga bakal segera menindaklanjuti laporan dari Jaringan Aktivis Indonesia terhadap Andre, yang berkaitan dengan kasus penjebakan dan penggerebekan pedila itu.

Sebelumnya Komnas Perempuan juga menyesalkan tindakan Andre yang dinilai sama sekali tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota DPR. Cara yang dilakukan oleh Andre tidak cerdas dan tidak manusiawi, lantaran pedila yang digerebek itu merupakan korban.

Andre sendiri kepada beberapa media membantah bahwa penggerebekan pedila itu adalah penjebakan. Dia berdalih hanya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya praktik prostitusi online dan melaporkan hal itu kepada polisi.

"Tidak ada saya menjebak. Pertama, kan saya dapat laporan masyarakat soal ini (prostitusi online). Saya sampaikan ke pihak kepolisian, ke Cyber Crime Polda Sumbar, dan (polisi) mengecek aplikasi yang saya laporkan. Lalu oleh Polda dicek ternyata benar maka dilakukanlah penggerebekan oleh Polda," kata Andre, Rabu (5/2).

(G-2)

BACA JUGA: