JAKARTA - Masalah perizinan kerap kali menjadi keluhan, karena itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mencari terobosan. Hasilnya, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kecamatan Kalideres dan UPPMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan berhasil menorehkan pencapaian membanggakan yakni meraih Sertifikasi dan Audit Surveillance ISO 9001:2015.

Pencapaian itu diraih setelah melalui proses audit internal dan eksternal oleh Lembaga Sertifikasi Evodia Global Sertifikasi (EGS) sejak Agustus 2019. Dengan terbitnya Sertifikat ISO 9001:2015 tersebut, UPPMPTSP Kecamatan Kalideres dan UPPMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan memiliki kewenangan untuk mencantumkan logo Sertifikasi EGS selaku Lembaga Sertifikasi dan simbol akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor sertifikat pada output perizinan/non-perizinan serta dokumen terkait sesuai ruang lingkup tersebut.

"Sertifikasi ISO tidak didapatkan dengan mudah dan dalam tempo waktu singkat melainkan melalui sejumlah tahapan penilaian dan evaluasi," kata Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Senin (27/1).

Denny menjelaskan Lembaga Sertifikasi memberikan hasil temuan kepada Bidang atau Unit terkait apabila mendapati pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP atau tidak memenuhi syarat mutu pelayanan. Selama enam bulan, tim audit melakukan observasi layanan dan memberikan hasil temuan minor untuk segera ditindaklanjuti oleh Bidang atau Unit terkait sebagai perbaikan pelaksanaan kerja pada masa mendatang.

Menurutnya, dibutuhkan komitmen dan disiplin dalam penerapan sistem manajemen mutu pada masing-masing Unit Pelaksana berdasarkan Visi Misi, Kebijakan Mutu, Maklumat Pelayanan dan Dokumen Mutu yang telah ditentukan agar dapat berjalan secara berkesinambungan.

Kepala UPPMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan Sukarsa menjelaskan dengan adanya Sertifikasi ISO maka pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayahnya sudah semakin terjamin. Pemohon akan lebih memiliki kejelasan mengenai prosedur pengajuan permohonan izin/non-izin, kejelasan mengenai durasi penerbitan izin, dan kejelasan mengenai biaya retribusi.

Kepala UPPMPTSP Kecamatan Kalideres Joko Suparno menambahkan esensi dari memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 tidak lain adalah untuk menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Untuk itu pihaknya berkomitmen untuk bekerja sepenuh hati dan berpedoman pada kebijakan mutu dalam memberikan pelayanan.

“Dengan diterimanya sertifikasi ini tentunya kami berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan dalam rangka mewujudkan Zero Complain, Zero Delay dan Service Excellence di UP. PMPTSP Kecamatan Kalideres,” imbuh Joko,

Direktur EGS Umi Fadhila menjelaskan hal-hal yang menjadi penilaian sehingga kedua Unit Pelaksana PMPTSP tersebut mendapatkan sertifkat ISO. "ISO adalah sertifikasi standar ineternasional terhadap kualitas manajemen dan mutu suatu organisasi. Hal-hal yang menjadi penilaian kami adalah bagaimana suatu organisasi bisa menjalankan porsedur pelayanan dengan baik, menerapkan kebijakan organisasi, dan acuan-acuan kerja lainnya," ujar Umi.

Umi menambahkan dalam menangani UPPMPTSP Kecamatan Kalideres dan UPPMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan, pihaknya telah melakukan audit secara berkesinambungan dan memastikan bahwa SOP dijalankan dengan benar. "Saya berharap ke depannya kedua unit pelayanan ini dapat terus menunjukkan kinerja baik dan menjalankan SOP dengan benar, karena sertifikat ini berlaku tiga tahun," pungkas Fadhila.

Dengan diraihnya Sertifikat ISO 9001:2015 oleh UPPMPTSP Kecamatan Kalideres dan UPPMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan menambah deretan perolehan ISO 9001:2015 oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya perangkat daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan di DKI Jakarta itu telah berhasil meraih Sistem Manajamen Mutu SNI ISO 9001:2015 terdaftar Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Internasional Accreditation Forum (IAF) Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan pada Bidang Aktifitas Usaha; dan Ruang Lingkup Layanan Pengaduan dan Komunikasi Masyarakat. (G-2)

BACA JUGA: