JAKARTA - Hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dengan divonis dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Air mata Rommy saat pembacaan pledoi tak mempengaruhi putusan para hakim yang bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan bahwa terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta," kata Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dihadiri Gresnews.com, Senin (20/1).

Putusan bernomor 87 Pidsus/TPK/2019 itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Rommy yakni empat tahun penjara. Majelis hakim juga tidak mencabut hak politik Rommy dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Alasannya, pencabutan hak politik adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Beberapa hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan ini, dan mempunyai tanggungan keluarga. Lainnya adalah Rommy telah mengembalikan semua uang yang diterimanya, bahwa terdakwa tidak menikmati uang yang diterimanya.

"Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukumannya akan dijatuhkan terhadap terdakwa sudah pantas, layak dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Rommy menerima uang Rp255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Caranya dengan melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir. Namun Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Oleh sebab itu, Haris meminta saran Ketua DPD PPP Jatim Musyaffa Noer agar bisa bertemu Lukman Hakim yang saat itu menjabat Menteri Agama dan Rommy. Karena Lukman dianggap Musyaffa mempunyai hubungan dekat dengan Rommy.

Pada 17 Desember 2018 di rumah Terdakwa di Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur, Rommy bertemu dengan Haris Hasanudin dan membicarakan mengenai rencana Haris Hasanudin menduduki jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu Rommy bersedia menyampaikan keinginan Haris Hasanudin tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin. (G-2)

BACA JUGA: