JAKARTA - Keraton Agung Sejagat sempat membuat heboh masyarakat Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa itu awalnya mencuat dari acara pawai keraton oleh para pengikutnya pada awal 2020. Keraton itu mengklaim sebagai negara tertinggi. Hal itu membuat masyarakat resah sehingga polisi bertindak untuk mengusutnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Jawa Tengah dan Polres Purworejo sudah menangkap pelaku Toto Santoso (42) dan `permaisuri` Fanni Aminandia (41). Mereka bukan pasangan suami-istri yang sah. "Keduanya dibawa sekitar jam 17.00 WIB (kemarin) ke Polda Jawa Tengah," kata Argo saat memberi keterangan yang dihadiri Gresnews.com di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Menurut Argo, polisi telah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Keraton Agung Sejagat di Dusun Pogung, Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penyidik Polda Jawa Tengah juga sudah memeriksa setidaknya 17 saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Argo menjelaskan kronologi kejadian itu. "Siapa saja (saksi itu)? Ya, tentunya yang mengetahui. Misalnya, tetangga-tetangganya yang ada di sana. Bisa juga saksi yang sudah melakukan kegiatan-kegiatan oleh raja dan permaisuri," ungkapnya.

Selain itu, polisi telah mendapatkan alat bukti yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan. Modus yang dilakukan yaitu peserta diminta untuk menyetor uang Rp3 juta sampai Rp30 juta dengan iming-iming mendapatkan jabatan dan gaji besar dalam bentuk dolar AS.

"Modusnya dengan membayar berupa biaya. Ada misalnya untuk membayar seragam. Ada seragam, kemudian kartu anggota, dan kemudian dengan cara bagaimana juga dia itu menyampaikan tentang simbol-simbol. Simbol-simbol kerajaan," terang Argo.

Argo menjelaskan korban dari kedua tersangka itu bukan hanya mereka yang tinggal di sekitar Purworejo saja. Ada juga dari luar Purworejo yang menjadi korban. Polisi masih melakukan pendalaman mengapa korban bisa terpengaruh ajakan tersangka.

"Ini sedang kita dalami oleh penyidik dari Polda Jawa Tengah. Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyebarkan Berita Bohong, kemudian juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ungkap Argo. (G-2)

BACA JUGA: