JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur pada 20 Februari 2019. Ombudsman menerbitkan rekomendasi tindakan korektif untuk DPRD Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deklarasi tersebut dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat. "Deklarasi damai yang dikeluarkan oleh DPRD Lampung Timur itu mengandung maladministrasi karena meniadakan persyaratan pokok, keharusan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu khususnya tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," kata anggota Ombusdman Ahmad Suaedy dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Sabtu (14/12).

Ombudsman, kata Suaedy, juga mendorong DPRD Lampung Timur dan Tim Terpadu Pelanggaran HAM mengevaluasi deklarasi tersebut. Tim Terpadu Pelanggaran HAM itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur. Kemudian, KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

Kepada Komnas HAM, Ombudsman mendorong adanya perbaikan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia. "Agar seluruh korban pelanggaran HAM yang berat mendapatkan kemudahan akses layanan bantuan medis dan psikososial tanpa diskriminasi," ujar dia.

Kedua, Komnas HAM bersama-sama dengan LPSK telah melakukan diskriminasi dalam memberikan bantuan medis dan psikososial hanya kepada 11 korban pelanggaran HAM yang berat Talangsari berdasarkan penerbitan 15 orang korban pelanggaran HAM berat pada SKKPHAM Komnas HAM. Padahal jumlah korban pelanggaran HAM yang berat di Dusun Talangsari lebih dari 15 orang. Ketiga, pemerintah dan pemerintah daerah lalai dalam memberikan pemenuhan pelayanan publik secara maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM yang berat.

"Pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam memberikan perlindungan kepada korban pelanggaran HAM yang berat dengan memenuhi pelayanan publik yang maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM dan hal tersebut diatur dalam suatu regulasi serta sejalan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya. (G-2)

BACA JUGA: