JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mencari formula terbaik untuk memperbaiki kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB). Selama ini peringkat kemudahan berusaha Indonesia masih belum ada perbaikan yang signifikan sehingga belum dapat menarik investor lebih banyak lagi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menanggapi Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 Tahun 2019 mengenai Percepatan Kemudahan Berusaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan sangat serius dan menggelar rapat koordinasi. 

"Rapat koordinasi ini membahas agenda-agenda seputar investasi menanggapi dari instruksi Presiden kemarin, terutama yang menjadi salah satu topik penting dalam rakor ini adalah pembahasan untuk perbaikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB)," ujar Yuliot dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Rabu (4/12).

Dalam rapat koordinasi akan dibahas hal-hal seputar investasi, terutama Ease of Doing Business (EODB) yang memiliki dampak pada meningkatnya peran investor dalam negeri dan perbaikan iklim investasi di Indonesia. Koordinasi perbaikan kemudahan berusaha atau EODB pada 11 indikator menjadi penting dikarenakan peringkat EODB Indonesia tahun 2019-2020 masih berada di peringkat 73.

Faktanya, dari 190 negara yang disurvei EODB, 115 negara telah melakukan perbaikan. Fakta tersebut membuat pemerintah semakin bersemangat untuk mempercepat pergerakan mereka dalam usaha menaikkan peringkat dan kualitas EODB Indonesia.

"Peringkat EODB 2020 Indonesia masih berada di posisi 73, sama seperti tahun 2019. Lebih rendah dari Vietnam di posisi 70, Malaysia di posisi 12, dan Singapura di posisi 2. Tugas kita masih panjang dan tentu tidak mudah, oleh karena itu BKPM akan menjawab arahan Presiden dengan bekerja cepat, tepat, dan menargetkan KPI yang jelas," tambahnya.

Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana menyebutkan bahwa rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh sejumlah Kementerian/Lembaga seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai - Kemenkeu, Kementerian ATR/ BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Dirjen Cipta Karya-Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perdagangan, dan Pelindo II dan III sebagai stakeholder dari indikator-indikator yang menjadi bahasan dalam rapat ini.

"Dengan ini kami dari BKPM berharap dapat membuat rancangan rencana yang komperhensif dan matang, sehingga kami dapat mengakselerasi kinerja BKPM untuk mewujudkan Indonesia yang mudah untuk berusaha," tutup Andi. (G-2)

BACA JUGA: