JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) meminta DPR dan pemerintah bersikap transparan serta melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP), salah satu caranya adalah dengan membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana untuk menjamin perbaikan RKUHP.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP Maidina Rahmawati mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya membentuk Komite Ahli yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yaitu ahli ekonomi, kesejahteraan sosial, psikologi, kriminologi, dan kesehatan masyarakat.

"Harapannya, RKUHP yang dihasikan implementatif dan menjawab persoalan di masyarakat," ujar Maidina dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Senin (18/11).

Komite Ahli tersebut akan mengatasi dua persoalan sentral dalam pembahasan RKUHP pada periode 2014-2019. Persoalan pertama, lahirnya pasal-pasal bermasalah tidak terlepas dari minimnya evaluasi komprehensif berbasis data yang harusnya dilakukan pemerintah sebelum merumuskan RUU KUHP. Solusi sosialisasi saja bukan jalan yang tepat ketika presiden telah menyerukan penundaan pengesahan RKUHP.

Selain itu, Aliansi juga mendorong pemerintah dan DPR membuka konsultasi lintas sektor yang lengkap dan didokumentasikan dalam proses pembahasan RUU KUHP. Hasil konsultasi harus dianalisis serta didiskusikan dengan publik yang melibatkan kelompok masyarakat sipil untuk memastikan keselarasannya dengan program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Pemerintah dan DPR juga harus menjamin keterbukaan informasi publik terhadap proses pembahasan RKUHP, termasuk memastikan tersedianya dokumen pembahasan RKUHP terkini, minutasi pembahasan, dan dokumen-dokumen publik terkait lainnya. (G-2)

BACA JUGA: