JAKARTA - Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru mulai berlaku hari ini. Pada 30 hari lalu, undang-undang itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR periode 2014-2019. Presiden Joko Widodo tidak menandatangani berkas undang-undang itu. Kendati berlaku UU KPK yang baru, pakar hukum pidana Rocky Marbun berpendapat KPK tetap masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Ya, menunggu untuk penomoran dulu. Kan masih kosong nomornya. Kalau formilnya sudah lengkap semua, baru berlaku," kata Rocky kepada Gresnews.com, Kamis (17/10).

Menurut akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta tersebut, KPK sah saja bila tetap menggelar OTT sepanjang aturan baru belum berlaku dan masih menggunakan aturan lama. Kalau pun aturan baru kelak diberlakukan maka OTT juga masih bisa hanya saja tidak semudah seperti sekarang. Penyebabnya karena ada mekanisme yang berbeda untuk melakukan penyadapan, yakni harus izin kepada Dewan Pengawas. "Dan fokus OTT ke depannya dalam rangka pencegahan dan pembinaan," kata Rocky.

Hari ini (Kamis 17 Oktober 2019) adalah tenggat waktu penandatanganan revisi UU KPK yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Walaupun tak ada kabar Presiden Joko Widodo menandatangani RUU tersebut tapi berdasarkan Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU KPK tetap berlaku.

Meskipun begitu, KPK masih bisa bertugas, seperti melakukan OTT, selama Dewan Pengawas belum dipilih. Hal itu merujuk Pasal 69D revisi UU KPK Pasal itu berbunyi: "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.”

Berdasarkan catatan Gresnews.com, setelah RUU KPK disahkan pada 17 September 2019 oleh DPR, ada tiga OTT yang dilakukan KPK. Lalu, hanya dalam waktu dua bulan, lembaga antirasuah itu berhasil menangkap setidaknya lima kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi.

Berikut lima kepala daerah yang terjaring OTT KPK dalam dua bulan terakhir. Pertama, KPK menjaring Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, lewat OTT, Rabu (16/10). Dalam operasi tersebut tim KPK juga berhasil mengamankan total tujuh orang dan uang lebih dari Rp200 juta. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.

Kedua, Bupati Indramayu Supendi terjaring OTT KPK, Senin (14/10/2019). KPK mengamankan Supendi dan tujuh orang lainnnya yang diduga adanya permintaan uang dari bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan.

Ketiga, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara juga terjaring OTT KPK, Minggu (6/10) diduga terkait proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang sebesar Rp54 juta dan US$2.600 di rumah dinas Bupati Lampung Utara.

Keempat, tim KPK juga menjaring Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam OTT yang digelar, Senin (2/9). Penangkapan tersebut diduga terkait transaksi suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum setempat. Pihak KPK menduga ada transaksi antara pejabat pemkab dan pihak swasta terkait proyek pembangunan di Muara Enim.

Kelima, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung di Kalimantan Barat, Selasa (3/9). OTT digelar karena adanya dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang. (G-2)

BACA JUGA: