JAKARTA - Kemudahan izin usaha tercatat menjadi masalah utama sebagian besar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk kegiatan usaha hulu migas. Masalah perizinan adalah di antara yang menjadi kendala dalam merealisasikan komitmen eksplorasi dalam kegiatan usaha hulu migas. Pada 2015 yang lalu terdapat 41 kegiatan pengeboran yang terhambat akibat perizinan.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memang telah melakukan perbaikan. "Namun masih ada perizinan migas di 17 kementerian dan lembaga lainnya," kata Komaidi kepada Gresnews.com, Senin (14/10).

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah perizinan. Melalui Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017, Kementerian ESDM menyederhanakan jumlah perizinan usaha migas dari sebelumnya sekitar 104 perizinan menjadi tinggal enam perizinan. Dengan jumlah tersebut, saat ini hanya terdapat dua izin usaha hulu migas dan empat izin usaha hilir migas yang perlu diselesaikan di lingkungan Kementerian ESDM.

Namun izin tersebut hanya untuk pra-kegiatan eksplorasi, padahal permasalahan perizinan yang lebih banyak dihadapi kontraktor hulu migas adalah ketika memulai masa eksplorasi sampai eksploitasi. Karena itu, meski telah disederhanakan di Kementerian ESDM, ketika memulai masa eksplorasi dan eksploitasi, kontraktor hulu migas masih berurusan dengan 373 perizinan yang tersebar pada 18 kementerian dan lembaga.

Perizinan yang harus diselesaikan meliputi izin-izin seperti dispensasi, rekomendasi, persetujuan, pertimbangan teknis, sertifikasi, dan sejenisnya. Jumlah perizinan yang harus diselesaikan terbagi dalam empat fase. Pada fase survei dan eksplorasi 117 perizinan, pengembangan dan konstruksi 137 perizinan, produksi 109 perizinan, dan pascaoperasi 10 perizinan.

Dalam kondisi ini maka upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi permasalahan perizinan hulu migas di antaranya adalah mengoptimalkan peran dan fungsi SKK Migas. Mekanisme perizinan usaha hulu migas satu pintu melalui SKK Migas akan banyak membantu di dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas. Jika dapat dilaksanakan, akan terdapat pembagian peran, SKK Migas bertugas menyelesaikan perizinan, sementara kontraktor mengalokasikan tenaga dan waktu mereka untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas. (G-2)

BACA JUGA: