JAKARTA - Pemerintah melarang kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) untuk mengadakan kerja sama dengan pihak World Wildlife Fund (WWF)/Yayasan WWF Indonesia. Hal itu diketahui dalam sebuah surat yang dikirimkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia pada 19 September 2019. Surat itu ditembuskan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, dan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam dokumen surat yang bersifat penting dan segera, yang diperoleh Gresnews.com, Kamis (3/10), tersebut, Menteri LHK menyatakan larangan itu didasarkan pada perkembangan kegiatan kerja sama dengan WWF dalam satu tahun terakhir dan berdasarkan laporan evaluasi yang disampaikan kepada Menteri LHK pada 9 Januari 2019.

"Kegiatan kerja sama WWF didasarkan pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama)/MOU (Memorandum of Understanding) WWF dengan Menhut cq. Dirjen PHPA 13 Maret 1998 dan PKB 1998 yang sudah tidak sesuai lagi pada saat sekarang, evaluasi KLHK segera diputuskan, hal ini telah disampaikan kepada WWF dengan surat Menteri LHK tanggal 29 Maret 2019," demikian kutipan surat itu.

Kemudian ditegaskan, dalam orientasi kerja WWF tentang konservasi keanekaragaman hayati menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kepada gubernur diminta tidak menandatangani dengan WWF tanpa berkonsultasi dengan Menteri LHK untuk menjaga yurisdiksi dan overclaimed keberhasilan.

Dalam hal telah dilakukan PKB/MOU antara WWF dan gubernur/bupati/wali kota agar dilaporkan kepada Menteri LHK untuk diteliti lebih lanjut, untuk itu operasionalisasi PKB/MOU itu belum atau tidak dapat dijalankan. (G-1)

BACA JUGA: