JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan kepada tujuh pihak yang dinilai telah berkontribusi besar dalam program perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Ketujuh pihak itu adalah Pansus RUU Terorisme, Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Dinas P3A Provinsi Sumatera Utara, LBH Apik dan pejuang hak korban perdagangan orang di Kepulauan Riau Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Satu lagi penghargaan diberikan kepada almarhum Supriyadi Widodo Eddyono (Direktur Eksekutif Institute Criminal and Justice Reform/ICJR) atas dedikasi dan pemikirannya dalam perkembangan program perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian penghargaan LPSK kepada sejumlah pihak itu dilatarbelakangi kontribusi mereka dalam perlindungan saksi dan korban. Para penerima penghargaan bekerja sama dengan LPSK pada banyak kasus dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.

“Izinkanlah kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada pihak-pihak yang berkontribusi besar pada kerja-kerja perlindungan saksi dan korban,” kata Hasto dalam Puncak Perayaan Hari Jadi LPSK ke-11 di Auditorium Lantai 6 Gedung LPSK, Rabu (28/8), seperti dalam keterangan yang diterima oleh Gresnews.com. (G-1)

 

BACA JUGA: