JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Keputusan itu—berikut wacana dan spekulasi yang mengemuka sebelumnya—mengundang para spekulan tanah untuk ‘bermain’.

Pengamat properti Sri Handono mengatakan secara umum pergerakan harga tanah mengikuti hukum permintaan dan penawaran. "Untuk tanah, supply terbatas dan demand meningkat, tentu harga akan meningkat," ujar Sri Handono kepada Gresnews.com, Selasa (27/8).

Ia menjelaskan pemerintah bisa saja mengeluarkan peraturan yang intinya untuk meredam gejolak harga tanah. Peraturan tersebut harus lebih komprehensif tentang Tata Ruang dan Tata Kelola Sumber Daya Tanah. Meskipun ada pelarangan tanah diperjualbelikan, bukan berarti spekulan tanah tak bisa bisa bertransaksi. "Mereka bisa memakai berbagai cara, misal kerjasama dengan pengembang atau joint venture lainnya," ujarnya.

Sementara itu diberitakan, Pemerintah Provinsi Kaltim akan membuat satu aturan untuk menutup ruang aksi para spekulan tanah di lokasi sekitar ibu kota negara. Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, aturan tersebut nantinya tertuang dalam Pergub mengenai penataan kawasan hukum non-komersial.

"Pertama, kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, sebuah Pergub penataan kawasan hukum non-komersial namanya," kata Isran di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).

Tujuan aturan ini untuk mengantisipasi rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah. Dengan aturan tersebut, menurut Isran, lahan-lahan yang berada di sekitar ibu kota negara tidak bisa diperjualbelikan atau dimanfaatkan para spekulan. (G-2)

BACA JUGA: