JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 tegas dalam menyaring 20 dari 40 nama yang tersisa dalam Profile Assessment Test. Bila ada di antara calon yang melakukan pelanggaran dan sudah ada kepastian hukum maka tak ada lagi kompromi. Pasti tersingkir!

"Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," kata anggota Pansel Capim KPK 2019 Hendardi kepada Gresnews.com, Sabtu (24/8).

Menurut Hendardi, Pansel pada dasarnya siap menerima masukan dari berbagai pihak. Menanggapi temuan dari KPK, kata Hendardi, pada dasarnya Pansel juga memperhatikan hal tersebut. Bahkan bukan hanya dari KPK melainkan ada juga masukan dari tujuh lembaga lainnya: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian RI (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), dan Mahkamah Agung (MA). “Semua masukan tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lainnya telah dipelajari, klarifikasi serta di-recheck kembali,” kata Hendardi. 

Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu menjelaskan sejumlah penelusuran rekam jejak dan masukan itu tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti. Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. “Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan jika KPK dan lembaga tersebut atau unsur masyarakat menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silakan saja. Namun jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan calon pimpinan yang bersangkutan.

Sebelumnya KPK menyatakan memiliki catatan rekam jejak 20 nama yang dinyatakan lolos oleh Pansel Capim KPK. Dari 20 nama itu, ada beberapa yang mendapat rekam jejak negatif. KPK mengklaim menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK. (G-2)

BACA JUGA: