JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini mendapatkan otoritas mengawasi dan memberikan sertifikat halal menggugat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam UU JPH memberikan hak kepada Menteri Agama untuk membentuk badan yang bertugas mengawasi dan memberikan sertifikat halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Gugatan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari 31 Provinsi di Indonesia. "Tidak baik untuk MUI, karena seperti terlihat MUI tidak mau kehilangan dapurnya," kata Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah DKI Jakarta Ahmad Ramzy kepada Gresnews.com, Kamis (15/8).

Ia menyayangkan langkah yang diambil MUI karena Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat terlibat intens dalam pembuatan UUJPH. Sementara LPPOM MUI yang mengajukan judicial review notabene dibawah MUI.

"Saya berharap MK bisa menolak gugatan yang diajukan. APSI sangat mendukung pemerintah mengambil alih kewenangan akreditasi dan pensertifikasian dari MUI," imbuhnya.

LPPOM MUI mempermasalahkan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 47 ayat 2 UU JPH. Pasal 5 berbunyi:

1. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
2. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
3. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
5. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Adapun Pasal 6 berbunyi:

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Sedangkan Pasal 47 ayat 2 berbunyi:

Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2). (G-2)

BACA JUGA: