JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari 31 Provinsi di Indonesia melayangkan gugatan uji materiil tiga pasal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada tiga alasan mereka mendaftarkan gugatan pada Rabu, 14 Agustus 2019.

"Kami telah menerima kuasa tersebut sebagai penasihat hukum yakni 31 Pengurus wilayah LPPOM MUI se-Indonesia," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah kepada Gresnews.com, Kamis (15/8).

Ikhsan, pemilik kantor H. Ikhsan Abdullah & Partners Lawfirm, menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang membuat LPPOM mengajukan gugatan. Pertama, merasakan adanya tekanan yang dilakukan oleh BPJPH kepada para pengurus LPPOM di wilayah. Mereka mendatangi dan secara verbal menekan atau melakukan intimidasi untuk tidak menerima pendaftaran sertifikasi halal, kegiatan pemeriksaan produk dan penerbitan sertifikasi halal kecuali sepengetahuan BPJPH.

Kedua, kehadiran BPJPH semula diharapkan dapat memperkokoh kelembagaan LPPOM MUI di daerah tetapi dalam tindakan dan pernyataan, kepala BPJPH justru cenderung akan meniadakan keberadaan mereka. 

Alasan yang ketiga yang sangat mendasar adalah adanya keresahan pada pengurus LPPOM MUI wilayah yang semula didesain oleh UU JPH sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang saat ini berjumlah 34 di seluruh wilayah Indonesia menjadi tidak menentu eksistensinya.

LPPOM di daerah ini merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penerapan sistem jaminan halal padahal telah memiliki perangkat organisasi, sistem dan standar yang sesuai dengan undang-undang yakni sebuah organisasi yang telah berdiri berpuluh tahun melakukan fungsi sebagai LPH di wilayah, memiliki standar sistem jaminan halal yang telah diadopsi oleh industri dan UKM di daerah serta memiliki jaringan binaan UKM yang telah terbangun berpuluh tahun, selain telah mendapatkan kepercayaan masyarakat. 

"Sebagai warga negara yang juga pengurus LPPOM MUI di wilayah akan terkena dampak negatif akibat diberlakukannya UU JPH yakni berupa kehilangan hak, kewenangan, pekerjaan dan kehormatan, maka mereka menggugat," tutup Ikhsan. (G-2)

BACA JUGA: