JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Kasus itu masih belum naik ke tingkat penyidikan.

"Masih ditangani KPK, tingkat penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, ditemui Gresnews.com di Galeri Nasional, Selasa (13/8).

Ia menjelaskan tak bisa menyebutkan siapa saja yang akan menjadi terperiksa. Namun KPK hingga kini masih menangani kasus tersebut.

Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), dan H Muhammad Amin, ketika masih menjabat sebagai Gubernur NTB, dan Wakil Gubernur NTB, pada 2018. Diketahui, PT Daerah Maju Bersaing (DMB), milik Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa, memiliki saham PT Newmont Nusa Tenggara sebesar enam persen.

PT DMB bersama PT Multi Capital mengakuisisi total 24 persen saham Newmont melalui konsorsium PT Multi Daerah Bersaing. Dari total saham tersebut, sebesar enam persen dimiliki PT DMB, dan 16 persen milik PT Multi Capital.

Kasus ini pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK pada 2012. Saat itu, ICW menduga, ada potensi kerugian negara hingga Rp361 miliar akibat divestasi tersebut.

Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator ICW ketika itu, Danang Widoyoko, serta Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, kepada pimpinan KPK, Senin (14/5/2012).

Dugaan kerugian negara dari kekurangan penerimaan Pemda dari deviden untuk tahun buku 2010 dan 2011 dari divestasi 24 persen saham PT Newmont. Nilainya kurang lebih Rp361 miliar atau US$39,8 juta. (G-2)

BACA JUGA: