JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta pergantian komisaris dan direksi PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN Persero) setelah kasus pemadaman massal. Hari ini, KKI juga mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Susunan direksi PLN per hari ini adalah Pelaksana Tugas Dirut PLN merangkap Direktur Pengadaan Strategis 1 Sripeni Inten Cahyani, Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan, Direktur Keuangan Sarwono Sudarto, Direktur Human Capital Management Muhamad Ali, Direktur Perencanaan Korporat Syofvi Felienty Roekman, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah Amir Rosidin, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara Supangkat Iwan Santoso, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat Haryanto W.S, Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Kalimantan Syamsul Huda, Direktur Bisnis Maluku dan Papua Ahmad Rofiq, Direktur Bisnis Regional Sumatera Wiluyo Kusdwiharto. Sementara itu komisaris terdiri dari Ilya Avianti (pelaksana tugas komisaris utama), Oegroseno (komisaris independen), Darmono (komisaris Independen), Andy Noorsaman Sommeng, Rionald Silaban, Budiman, dan Aloysius K. Ro.

“PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat,” kata Ketua KKI David Tobing kepada Gresnews.com, Selasa (6/8), tertulis.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, kemarin melalui siaran pers, mengatakan PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non-Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). (G-1) 

BACA JUGA: