JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan seluas 1,308 juta hektare. Dasar hukumnya dikeluarkan Senin (5/8) melalui Maklumat Persetujuan Pemberian TORA dari Kawasan Hutan Melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang Tidak Produktif. Maklumat ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Dokumen Maklumat yang diperoleh Gresnews.com, Selasa (6/8), menyebutkan model PPTKH seluas 330 ribu hektare dengan skema pelepasan kawasan hutan dengan perubahan batas, pemberian izin Perhutanan Sosial, dan resettlement. Yang terluas adalah di Kalimantan Barat (65.087 hektare), Kalimantan Tengah (41.911 hektare), dan Sulawesi Tengah (35.778 hektare).

Sementara itu model HPK seluas 978 ribu hektare. Yang terluas di Papua (271.105 hektare), Kalimantan Tengah (225.496 hektare), dan Maluku (160.473 hektare).

Persetujuan PPTKH akan diteruskan melalui Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas yang diserahkan langsung Presiden Joko Widodo kepada masyarakat. Sementara PPTKH dan HPK yang diajukan oleh Gubernur/Kabupaten/Kota diminta untuk dilengkapi data dan infomasi secara lengkap terlebih dulu. (G-1)

BACA JUGA: