JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersikap proses hukum tetap diperlukan dalam kasus tewasnya seorang anak difabel berinisial RAM di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa hari lalu. “Harus dilihat pula, apakah ada maladministrasi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Gresnews.com melalui pernyataan pers, Senin (29/7).

Menurut Hasto, standar pengelolaan PLAT juga mesti ditinjau sehingga tidak jatuh korban berikutnya. PLAT sejatinya memberikan pelayanan dan rehabilitasi terhadap anak telantar dan anak berhadapan dengan hukum (ABH). PLAT jangan menjadi kuburan bagi para penghuninya.

“PLAT merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial, sudah seharusnya pula memiliki standar operasional prosedur yang jelas sehingga kejadian di PLAT Pontianak bisa diantisipasi,” ujar Hasto.

RAM diduga tewas karena dianiaya oleh sesama penghuni PLAT. Status RAM, menurut Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar,  bukanlah anak yang berhadapan dengan hukum melainkan anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak.

Sementara itu, orang tua asuh RAM diberitakan telah melaporkan Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Aswin Djafar dan pengelola PLAT ke Polda Kalimantan Barat. (G-1)  

BACA JUGA: