JAKARTA - Lembaga nirlaba internasional Global Witness menuding PT Adaro Energi Tbk (ADRO) telah memindahkan sejumlah laba dari tambang batubaranya di Indonesia ke jaringan perusahaannya di luar negeri. Menurut laporan itu, pemindahan laba itu dilakukan Adaro melalui salah satu anak perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International, sejak 2009-2017. Dengan pengalihan laba ini, ADRO membayar pajak US$125 juta lebih rendah daripada yang seharusnya. Dengan pemindahan ini, diperkirakan pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan sebesar hampir US$14 juta dolar setiap tahun. Benarkah tudingan tersebut?

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menjelaskan pada dasarnya ADRO melakukan transaksi kepada pihak terkait atau related party-nya yang ada di Singapura. Ada dua transaksi Coaltrade dengan Adaro Indonesia. Pertama, jual beli batubara dengan berdasarkan Harga Patokan Batubara yang ditetapkan secara bulanan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua, commission agency. "Transaksi commission agency ini sangat wajar dan lazim dalam bisnis komoditas di seluruh dunia," kata Darussallam kepada Gresnews.com, Rabu (24/7).

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan perpajakan Indonesia, transaksi antara related party diwajibkan untuk membuat Dokumentasi Transfer Pricing. Dalam dokumentasi ini, suatu perusahaan harus mengungkapkan apakah harga atau laba yang dikenakan terhadap transaksi related party sudah sesuai atau belum dengan prinsip kewajaran dan kesebandingan. Dokumentasi Transfer Pricing ini harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk dilakukan penilaian. DJP mempunyai kewenangan untuk menilai dan menetapkan apakah Dokumentasi Transfer Pricing ini sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila tidak sesuai DJP akan melakukan koreksi dan menetapkan Surat Ketetapan Pajak kepada perusahaan atau wajib pajak.

"Jadi akan sulit perusahaan atau wajib pajak melakukan sesuatu yang tidak benar dalam penentuan harga transaksi related party karena ada kewajiban bagi perusahaan atau wajib pajak untuk mengungkapkan transaksi tersebut melalui Dokumentasi Transfer Pricing di mana dokumentasi tersebut akan diuji oleh DJP," imbuhnya.

Atas tudingan Global Witness perusahaan milik Garibaldi (Boy) Thohir, yang kini juga menjadi komisaris Gojek, itu juga telah membantah. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan Coaltrade berperan penting memperluas pasar internasional dengan tetap menggunakan ketentuan harga patokan batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. "Informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dengan Coaltrade Services International Pte. Ltd. serta pembayaran pajak dan royalti sudah diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan dan situs resmi perusahaan dan regulator," kata Febriati dalam siaran persnya, Kamis (4/7). (G-2)

BACA JUGA: