JAKARTA - Munculnya kasus dugaan pemerasan terhadap badan sertifikasi halal swasta asal Jerman, Halal Control GmbH, sangat mencoreng bangsa. Terlebih bila terbukti dilakukan oleh Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harus bertindak dengan segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Direktur Eksekutif Global Halal Watch Deny Hariyatna kepada Gresnews.com, Selasa (23/07).

Deny juga mengaku sangat prihatin melihat masih adanya praktik curang yang mempermalukan nama bangsa. Ironisnya, oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji ini justru mengatasnamakan institusi keagamaan yang seharusnya sangat berjarak dengan pemerasan dan tindakan tercela lainnya. "Apalagi saya dengar juga terjadi di Jepang," ujarnya.

Pemerasan itu terjadi pada 2016, diduga dilakukan oleh Warga Negara Selandia Baru, Mahmoud Abo Annaser, yang juga melibatkan andil dari Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. General Manager Halal Control GmbH, Mahmoud Tatari, merasa ditipu oleh Mahmoud Abo Annaser yang meminta pungli terkait pengurusan akreditasi sertifikat halal sebesar 50 ribu Euro.

Sementara dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal melaporkan balik Mahmoud Tatari, warga negara Jerman, selaku pimpinan Lembaga Sertifikasi Halal Asing (Halal Control GmbH) di Jerman atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap MUI. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan pelaporan terhadap Tatari akan dilayangkan setelah tim penyidik Bareskrim Polri berhasil membuktikan fakta-fakta terkait tudingan tindak pidana suap yang diduga melibatkan Lukmanul Hakim itu tidak benar. (G-2)

BACA JUGA: