Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melancarkan aksi operasi tangkap tangan (OTT) kendati masa jabatan para pimpinannya akan berakhir pada Desember tahun ini. Terbaru pekan ini, KPK telah menangkap pejabat imigrasi yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal Warga Negara Asing di NTB.

Langkah KPK yang terus melakukan upaya penindakan ini patut mendapat apresiasi. Terlebih KPK tetap melakukan aksi ini ditengah isu kekurangan sumber daya manusia yang selalu mendera lembaga anti rasuah tersebut. Jika dilihat tren penindakan KPK selama kurun waktu 2015-2018 selalu mengalami kenaikan. Paling tidak hal itu dapat dilihat dari sisi penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut.

Mengutip dari Indonesia Corruption Wacth (ICW) yang menyebutkan sepanjang tahun 2018 KPK telah menetapkan 261 orang sebagai tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 57. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menetapkan 128 orang sebagai tersangka dan 44 kasus. Namun hasil Corruption Perception Index pada lima tahun terakhir justru Indonesia cenderung stagnan. Skor CPI Indonesia dari tahun 2015-2018 berturut-turut adalah 36, 37, 37 dan 38. Padahal, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 menargetkan skor Indonesia akan mencapai angka 50. Artinya KPK tentu harus mengakselerasi strategi pencegahan dan penindakan korupsinya.

Salah satu hal yang membuat kasus korupsi terus ada bak cendawan di musim hujan adalah tumbuh suburnya "profesi" makelar proyek. Makelar ini hidup dari menghubungkan pejabat pembuat komitmen yang mengatur urusan pengadaan barang dengan para pengusaha. Berbagai kalangan dari anggota DPR sampai pejabat daerah bahkan walikota maupun bupati tak sedikit yang memposisikan diri mereka sebagai makelar. Bahkan kini marak juga anggota masyarakat biasa yang memposisikan diri mereka sebagai makelar.

Mereka rela mengeluarkan uang didepan demi mendapatkan proyek. Tentu saja uang itu digunakan untuk membayari keperluan para pejabat pemegang proyek. Harapannya bila ada proyek di kementerian atau lembaga yang ia pegang teringat pada si makelar ini. Kesuksesan secara materi yang kerap ditunjukkan para makelar proyek ini membuat banyak orang lain yang mengikutinya. Alhasil cukup banyak pula orang-orang yang mengikuti. Tak usah heran bila kita kerap melihat orang tak jelas tujuannya berkeliaran di kantor-kantor instansi pemerintah. Mereka para mafia makelar proyek yang sedang memetakan kondisi.

Tak sedikit juga yang lebih berani dengan bergabung ke partai politik. Harapannya dengan menjadi anggota dewan yang terhormat maka urusan pemakelaran menjadi lebih lancar. KPK bukan satu dua kali menangkap anggota dewan yang menjadi makelar proyek ini. Salah satunya makelar kelas kakap adalah Ahmad Fathanah yang telah menjadi terdakwa dalam kasus suap impor daging sapi. Dari kesaksiannya di persidangan jelas tergambar cara kerja mereka dan mirisnya hingga kini pun masih banyak berkeliaran Fathanah-Fathanah lainnya.

Para makelar ini bukan hanya mengincar proyek semata, bahkan kasus hukum pun mereka manfaatkan. Ada sederetan kasus yang melibatkan para pelayan hukum, dari pengacara ‘gaek’ Otto Cornelius (OC) Kaligis atas kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada pertengahan Juli 2015. Pada 2014 pengacara Susi Tur Andayani menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar, dalam sejumlah kasus pilkada.

Kemudian 2013, Pengacara Mario C. Bernando, terpidana kasus pemberian uang atau suap ditingkat kasasi kepada pegawai MA, Djody Supratman. Juga Haposan Hutagalung pada 2011 terlibat dalam mafia kasus atau makelar kasus Gayus Halomoan Tambunan. Di samping itu masih ada pengacara lainnya yang melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap-menyuap dan telah dijatuhi pidana penjara, di antaranya, Adner Sirait, Tengku Syafiuddin Popon, Lambertus Palang Ama dan Manatap Ambarita.

Dari rentetan kasus diatas tak berlebihan bila masyarakat menilai bahwa hukum dan keadilan menjadi barang mahal karena telah menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di negeri ini, law enforcement atau penegakan hukum diibaratkan bagai menegakkan benang basah.

Budaya korupsi termasuk rantai makelar proyek didalamnya menjadi salah satu yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia. Ibarat wabah, budaya korupsi telah berkembang sangat cepat menyebar keseluruh lapisan birokrasi dan stratifikasi sosial termasuk di dalamnya penegak hukum dan penasehat hukum. Namun bukan berarti hal tersebut tak dapat diatasi, sudah banyak contoh negara lain yang sukses memberantas perilaku korup ini.

Setidaknya bila merujuk pada teori legal system, Laurence Meil Fredman, menegaskan untuk memperbaiki penegakan hukum dan memberantas budaya korupsi dapat dilakukan melalui pendekatan sistem hukum. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pilarnya dan perlu menjalami reformasi total yakni adanya struktur hukum (aparat penegak hukum), substansi hukum (peraturan perundang-undangan), Kultur hukum (budaya sadar hukum masyarakat).

Pertama, dengan memperbaiki komponen struktur hukum yakni aparat penegak hukum. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yakni para penegak hukum, baik dari segi moralitas dan intelektualitas menjadi sebuah keniscayaan. Ini penting mengingat tidak sedikit penegak hukum justru tidak paham persoalan idealisme hukum yang sedang ditegakkannya. Selain itu optimalisasi lembaga pengawasan terhadap penegak hukum, di antaranya Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan.

Kedua, melakukan pembaharuan hukum. Perlunya menyempurnakan, memperbaiki dan melengkapi peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya menyempurnakan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Peraturan tentang Kode Etik Advokat. Mengingat advokat sebagai penasehat hukum sangat rentan terlibat kasus korupsi dalam bentuk suap-menyuap dan akhirnya menjadi makelar kasus, maka diperlukan pengawasan dan sanksi yang tegas. Misalnya dengan mencabut hak untuk beracara bagi advokat yang pernah terlibat kasus korupsi.

Ketiga, yang juga tak kalah penting adalah dengan meningkatkan budaya kritis masyarakat. Masyarakat agar dapat berperan aktif untuk mengungkap kasus korupsi, tak lagi menganggapnya tabu. Masyarakat harus semakin tergugah untuk menuntut keadilan, kebenaran, dan pemerintahan yang bersih. Namun, langkah tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa komitmen untuk membangun sistem penegakan hukum. KPK tak dapat berdiri sendiri harus mendapat dukungan dari unsur penegak hukum lainnya yaitu hakim, jaksa, polisi dan advokat. Mereka harus memiliki komitmen dan tekad yang sama untuk memberantas korupsi di negera ini. Jangan sampai negara kalah dengan para makelar dan mafia!!!

 

BACA JUGA: