Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat DPN Peradi RBA "Menyikapi Pilpres 2019"
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA) sebagai organisasi profesi advokat yang mewadahi para penegak hukum, setelah mencermati dinamika politik menyambut penetapan Pilpres 2019 mengarah pada adanya respon yang mengarah pada ajakan, hasutan, dan provokasi tanpa melalui proses hukum, maka dengan ini menyampaikan pernyataan terbuka sebagai Berikut:
Pertama, agar semua pihak apakah peserta pemilu, tim sukses dan pendukung dapat menahan diri sampai dengan KPU menyelesaikan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Kedua, Agar pasangan capres, tim sukses, BPN maupun TKN tidak melalukan memprovokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan aksi-aksi massa yang mengarah pada sikap-sikap anarkis, mendelegitimasi institusi demokrasi, institusi penegak hukum. Tindakan provokasi dan hasutan akan membuat masyarakat terbelah dan berkecenderungan melakukan tindakan - tindakan di luar proses hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan publik;
Ketiga, agar semua pihak apakah peserta pemilu, tim sukses dan pendukung dapat menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti hasutan, insinuasi, dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi penyelenggara pemilu yang independen, dan mempercayakan serta memberi kesempatan penyelenggara pemilu itu menyelesaikan tugas dan kewajibannya menurut tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Keempat, Menghimbau pada tim hukum yang ada pada masing-masing pasangan calon, agar memberikan pendapat masukan pada pasangan calon, maupun tim sukses pasangan calon serta masyarakat pendukung pasangan calon, bahwa keberatan-keberatan, temuan-temuan dugaan kecurangan wajib diproses dan disampaikan pada Lembaga-lembaga yang diberi kewenangan untuk itu yaitu BAWASLU , KPU DAN pemerintah Indonesia.
Jakarta, 19 Mei 20019
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA,
Dr. Luhut M.P Pangaribuan, SH,LL.M Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia