Kehidupan berdemokrasi di Indonesia ternyata masih belum beranjak jauh dengan masa Orde Baru, terutama dalam hal politik uang atau amplop. Semasa Orde Baru dulu kental dengan adagium ada amplop semua beres, hal itu masih berlanjut hingga kini. Bila sebelumnya amplop diberikan hanya untuk pejabat, saat ini rakyat juga ikut "menikmati".

Tradisi buruk dari penyimpangan fungsi amplop itu berlanjut hingga memasuki era reformasi. Tradisi ini tak berhenti di era Orde baru, kini justru semakin mengkhawatirkan. Dalam penerapan demokrasi usai masa reformasi, ketika Kita menyepakati pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung, maka tanpa disadari disepakati juga demokrasi amplop. Hal itu dapat kita saksikan sendiri mulai pemilihan dari tingkat kepala desa bahkan hingga presiden.

Peristiwa dua pekan ini meneguhkan hal itu. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus kader Golkar Bowo Sidik Pangarso misalnya. Terungkap uang suap yang diterima Bowo digunakan untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu 2019, 17 April. Dalam konferensi pers, KPK juga memperlihatkan tumpukan kardus berjumlah 84, yang berisi uang dalam amplop bernilai total sekitar delapan miliar. Adapun uang itu dibagi dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.

Bowo Sidik Pangarso diketahui tercatat sebagai calon legislatif atau caleg Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak. Serangan fajar ini diduga untuk membeli suara pemilih agar Bowo terpilih kembali sebagai wakil rakyat. Dalam waktu yang tak begitu jauh juga beredar sebuah video dari Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang memberikan amplop kepada kiai di Bangkalan. Hal ini berujung pada dilaporkannya Luhut ke Bawaslu karena terindikasi melakukan politik uang.

Istilah serangan fajar tak lagi asing di tengah hawa panas suhu politik. Bahkan menjadi budaya yang normal terjadi di setiap kontestasi politik. Politik uang kerap terjadi untuk membeli suara rakyat demi meraih tampuk kekuasaan dalam lembah hitam demokrasi. Demokrasi amplop ini telah menjangkiti mulai dari level bawah hingga level elite politik. Kasus Bowo Sidik hanyalah salah satu bukti dari fenomena demokrasi amplop hari ini.

Pangkalnya adalah dari rendahnya kesadaran politik masyarakat yang membuat para caleg menempuh cara instan. Sisi lainnya kerasnya persaingan untuk merebutkan suara rakyat menjadikan para caleg tak dapat menempuh cara lain selain politik uang. Sebuah cara instan namun kelam dan merupakan teladan buruk di tengah iklim demokrasi yang kian terpuruk.

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan faktor yang membuat terjadinya politik uang tak lain adalah biaya politik yang mahal. Di tingkat kepala desa saja untuk memenangkan pemilihan biaya yang dikeluarkan sudah mencapai miliaran. Sementara seorang caleg butuh biaya hingga Rp20 miliar untuk lolos ke Senayan dengan rata-rata sogokan Rp100 ribu per suara. Sungguh sebuah angka yang menakjubkan demi kursi di Senayan.

Ini pula yang membuat para politikus kesulitan keluar dari lingkaran setan money politic. Maka, menjadi hal yang tak mengherankan pula, jika mahalnya ongkos demokrasi ini yang membuka celah bagi para caleg terpilih untuk menyuburkan budaya korupsi. Bahkan budaya suap ini tak hanya ada di sektor politik namun juga telah lama menginfeksi dalam dunia peradilan.

Penulis buku The Indonesia Supreme Court, A Study of Institutional Collapse, Sebastian Pompe seorang menulis bahwa kebiasaan amplop-amplop bertebaran di dunia peradilan ini dimulai sejak 1974 bersamaan dengan meletusnya peristiwa malari. Kala itu Presiden Soeharto panik ketika kekuasaannya digoyang dan upaya mengkooptasi dunia peradilan dengan menggunakan kekuatan militer adalah solusinya supaya kekuasaan Presiden Soeharto tetap berdiri tegak.

Kebiasaan amplop ini adalah sebagai budaya karena sudah sejak tahun 1974 ibarat kata sudah mengakar hingga ke setiap lini- lini di pemerintahan. Akan tetapi sekalipun ini sudah menjadi budaya bukan berarti ini tidak dapat dirubah. Budaya ini dapat dirubah jika ada sebuah konsistensi dan komitmen bersama antar rakyat dan pemerintah.

Pemerintah wajib memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini dan rakyat pun harus pro aktif memberi masukan kepada pemerintah terkait dengan kinerja pemerintah. Perlu ada layanan publik yang transparan dan menggaungkan slogan anti korupsi di kantor-kantor pemerintahan. Dengan begitu budaya tersebut akan dapat diminimalisir dan bahkan dapat ditanggulangi. Jangan sampai politik amplop semakin berkembang subur, bila sampai terjadi negara ini bisa terkubur.

BACA JUGA: