Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negera (BUMN) PT Pertamina Persero menjadi salah satu kasus yang layak mendapat sorotan ditengah hingar bingar tahun politik ini. Terbaru dalam kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan yang kini tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur menanti proses pengadilan. Ia dianggap telah merugikan negara akibat salah berinvestasi dan melanggar prinsip good governance atau tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Kasus ini bermula kala Pertamina mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang dioperasikan oleh PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) pada 2009 denga nilai US$ 31 juta. Selain itu, Pertamina juga harus mengeluarkan biaya-biaya yang timbul lainnya sebesar US$26 juta. Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan, rata-rata sebesar 252 barel per hari dari perkiraan 812 barel per hari. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG tahun 2010, karena tidak ekonomis jika produksi diteruskan. Hal ini mengakibatkan hilangnya investasi yang ditanamkan Pertamina setara Rp 568 miliar di ladang migas lepas pantai ini.

Pertamina memang layak mendapat sorotan karena punya rekam jejak panjang dalam kasus korupsi. Sejak dipimpin Ibnu Sutowo awal 1970-an, mencuat dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan hancurnya keuangan perusahaan. Pertamina juga harus menelan pil pahit. Pada Februari 1975, mengalami gagal bayar (default) kredit sebesar $40 juta kepada sindikasi bank Amerika. Presiden Soeharto pun mencopot jabatan Ibnu Sutowo dan menggantinya dengan Piet Haryono.

Memasuki era reformasi, korupsi dan skandal lain di Pertamina tak berhenti. Pada 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL)—bahan dalam rentang 2002 sampai 2006. Selain Suroso, tersangka lainnya yakni Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo serta Direktur PT Soegih Interjaya (agen tunggal penjualan TEL di Indonesia) M. Syakir.

Pembongkaran kasus suap berangkat dari putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris yang menyatakan petinggi Innospec Ltd. telah melakukan penyuapan kepada para pejabat Indonesia (termasuk petinggi Pertamina) selama kurun waktu 2002 hingga 2006 guna memuluskan pembelian TEL. Total uang yang dikeluarkan Innospec untuk menyuap sekitar $17,7 juta. Soroso menerima suap senilai $190 ribu.

Lima tahun berselang, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menetapkan pejabat Pertamina, Nina Nurlina Pramono yang duduk selaku Direktur Eksekutif Pertamina Foundation sebagai tersangka kasus korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina. Dalam penyelidikannya, Bareskrim menduga Nina mencuri anggaran program CSR bernama "Pohon Menabung Pertamina Foundation,". Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp126 miliar.

Pada awal 2017, Bareskrim lagi-lagi menetapkan pejabat Pertamina dalam kasus korupsi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memutuskan Senior Vice President Asset Management Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka korupsi terkait penjualan aset Pertamina berupa lahan seluas 0,1 hektar di Simprug, Jakarta Selatan tahun 2011. Berdasarkan hasil analisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp40,9 miliar.

Namun, di antara kasus korupsi di Pertamina kasus Karen menarik lantaran hingga kini belum ada bukti menunjukkan adanya dana yang mengalir masuk ke rekening pribadinya. Karen diangkat oleh Menteri BUMN yang kala itu dijabat Sofyan Djalil pada tahun 2009 menggantikan Ari Soemarno. Semasa Karen yang merupakan perempuan pertama yang mengendalikan Pertamina ini juga sukses menembus Fortune Global 500. Fortune Global 500 memuat daftar perusahaan terbesar dunia yang merepresentasikan perusahaan terbaik dalam bisnis global.

Semasa Karen menjabat juga mampu membukukan laba Rp25,89 triliun. Kecil memang jika dibandingkan laba perusahaan minyak skala global. Tapi itu laba terbesar dalam sejarah Pertamina. Hingga pada 3 Juni 2013, Menteri BUMN Dahlan Iskan meneken surat pengangkatan Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk periode kedua. Ini peristiwa bersejarah karena belum pernah terjadi seorang dirut Pertamina bisa menjabat untuk periode kedua. Kebanyakan dirut sebelumnya malah tidak tuntas mengakhiri jabatan lima tahun pertama.

Namun Karen mengundurkan diri pada masa jabatannya yang kedua setelah 1,5 tahun. Alasan pengunduran dirinya pun terkesan janggal dengan menyebut hendak mengajar di Harvard. Bahkan isu yang beredar konon ia mendapatkan tekanan untuk melakukan sesuatu dan menolaknya hingga memutuskan mengundurkan diri. Hingga nama Karen muncul ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018.

Sampai saat ini, Karen berkeras bahwa keputusan yang telah diambilnya sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengklaim sudah mengantongi dokumen uji kelayakan dan persetujuan dewan komisaris Pertamina. Sebaliknya, Kejaksaan Agung menuding proses investasi di blok migas lepas pantai itu cacat prosedur. Kini keduanya tinggal beradu bukti di meja hijau. Tentu publik berharap proses peradilan kelak berlangsung adil dan transparan, tanpa ditumpangi kepentingan siapa pun.

Lepas dari ada-tidaknya unsur korupsi dalam kasus ini, yang juga penting dicermati adalah tindakan Kejaksaan Agung mempidanakan keputusan Pertamina di bisnis hulu ini. Mengingat kondisi bisnis hulu, eksplorasi migas sedang dalam titik terendahnya. Produksi minyak dan gas bumi kita terus turun lantaran rendahnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Belum lagi urusan eksplorasi dan eksploitasi di sektor minyak dan gas bumi ini yang memang penuh risiko.

Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan harus duduk bersama dengan aparat penegak hukum: Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung. Mereka seharusnya menyamakan persepsi soal risiko dari bisnis hulu migas, ini akan membantu meningkatkan kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja di badan usaha milik negara di sektor migas.

Tanpa adanya persamaan persepsi ini upaya Pertamina menjadi perusahaan migas global tingkat dunia serasa mimpi semata. Hasil ini juga penting untuk menambah cadangan migas nasional kita yang setiap tahunnya terus berkurang. Kepastian bisnis hulu migas dapat menggairahkan upaya ekplorasi dan eksploitasi hulu migas.

Disamping itu juga menjamin investasi hulu migas Pertamina di luar negeri terus dilakukan tanpa rasa was-was. Saat ini Pertamina memiliki 12 aset investasi proyek hulu migas di luar negeri dari Myanmar hingga Aljazair. Tanpa ada keputusan yang mengakhiri ketidakpastian bisnis hulu migas, jangan harap jajaran direksi Pertamina ke depan berani mengambil risiko di bisnis hulu migas karena cemas terhadap ancaman bui.

 

 

BACA JUGA: