Pertengahan tahun lalu industri perbankan heboh dengan raibnya secara tiba-tiba dana para nasabah mereka. Kuat diduga saat itu hilangnya saldo nasabah itu akibat kejahatan skimming. Teknik skimming ini biasanya dilakukan dengan cara memasang WiFi pocket router disertai kamera untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong.

Dengan lantang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta bank mengganti dana para nasabah yang hilang akibat kejahatan skimming. Modus pencurian uang dengan teknik skimming ini telah terjadi di Indonesia sejak tahun 2014. Kejahatan skimming juga pernah terjadi di negara maju seperti Inggris dan Jerman.

Sebenarnya serupa dengan kejahatan skimming juga telah lama terjadi di Indonesia. Namun dalam skala sederhana dan manual yakni modus pencurian dengan cara mengganjal slot kartu pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kejahatan model ini kendati sederhana modusnya sampai saat ini pun masih terus terjadi dan memakan banyak korban.

Bila ditilik dengan jernih, keduanya serupa meski tak sama, serupa karena sama sama tindak kejahatan dengan mencuri personal identity number (PIN) dan mendapatkan kartu ATM untuk menguras tabungan nasabah. Namun tak sama lantaran skimming menggunakan alat canggih sementara modus ganjal slot ATM menggunakan keahlian tipu daya dan mengakali mesin ATM.

Cukup gunakan korek api, plastik mika atau apapun itu untuk mengganjal slot atau lubang kartu ATM agar seolah ATM tertelan dan error. Sementara untuk mendapatkan PIN bisa dengan teknik hipnotis atau memasang nomor call center palsu. Dengan teknik sederhana itu saja pelaku kejahatan jenis ini sukses menguras uang nasabah.

Kendati keduanya sama-sama tindak kejahatan, perlakuan pada korban yakni para nasabah justru berbeda. Para nasabah korban kejahatan skimmer bisa lebih "tenang" lantaran petinggi Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan lantang membela mereka agar bank mengganti uang nasabah yang hilang.

Sementara dana para nasabah yang kena kejahatan ganjal slot kartu ATM tak ada kepastian penggantian dana. Bahkan sejak awal ketika menelepon call center pun sudah ditegaskan tak ada penggantian dana. Kendati ditawarkan juga sebuah investigasi untuk mencari penyebab hilangnya dana nasabah namun tak jelas peruntukannya. Bank rupanya telah menganggap modus kejahatan ganjal slot kartu sebagai sebuah kelalaian hingga nasabah harus gigit jari. Padahal jelas mereka juga adalah korban kejahatan dan telah diperdaya oleh para pelaku kejahatan, sama seperti korban skimming juga.

Justru yang lalai dan melakukan kesalahan adalah penyedia ATM, dalam hal ini bank lantaran tak menyediakan ATM yang ANDAL dan AMAN. Karena terbukti masih saja bisa diakali oleh pelaku kejahatan bahkan dengan sepotong korek api. Padahal bank seharusnya memberi rasa aman dan nyaman bagi para nasabahnya dimanapun berada, termasuk saat hendak mengambil uang di ATM.

Bila untuk mengantisipasi kejahatan skimmer, Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan seluruh perbankan dan penerbit kartu untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit paling lambat 31 Desember 2021. BI juga mengatur pada 1 Januari 2019 paling tidak sebanyak 30% dari total kartu ATM sudah harus diganti dengan teknologi chip. Sampai dengan setahun setelahnya atau 1 Januari 2020 harus meningkat menjadi 50% dan naik menjadi 80% pada 1 Januari 2021, dan selesai keseluruhan pada 1 Januari 2022 serta dimulai pemberlakukan aturan.

Namun tak ada upaya berarti untuk menangkal kejahatan modus ganjal slot kartu ATM sedari dulu hingga sekarang dan korban terus berjatuhan. Puluhan miliar dana nasabah dikuras pelaku kejahatan ini dan tanpa mendapat penggantian dari bank dan terasa tebang pilih dalam hal ini.

Padahal jelas dalam pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara ANDAL dan AMAN serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Selain itu disebut pula pada Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan, bahwa penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.

Artinya bila mesin ATM rusak akibat slotnya diganjal hingga menelan kartu ATM yang mengakibatkan kerugian nasabah tentu ini menjadi lingkup tanggung jawab bank penyedia mesin. Sehingga sudah sewajarnya nasabah mendapat penggantian atas kerugian yang ditimbulkan.

Belum lagi bila menilik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa setiap konsumen dan pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Maka dalam kasus pembobolan rekening baik skimming maupun pengganjalan slot kartu ATM, berarti nasabah adalah konsumen dan pihak bank adalah pelaku usaha. Dengan demikian, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan pelaku usaha, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.

Perlakuan berbeda ini jelas mencederai rasa keadilan dan menjadi "kejahatan" bank pada para nasabahnya. Juga termasuk melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

BACA JUGA: