Pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan semakin marak memerangkap para netizen. Setelah dipakai membungkam mereka yang kerap melontarkan kritik keras dan memberangus kebebasan berpendapat, Pasal 27  UU ITE kini juga dapat dipakai untuk menutup mulut mereka yang menghina fisik seseorang alias body shaming di media sosial.

Body shaming ini sendiri merupakan tindakan mengomentari fisik, penampilan, atau citra diri seseorang. Menurut kamus psikologi (Chaplin, 2005) citra tubuh atau biasa disebut body image adalah ide seseorang mengenai penampilannya di hadapan orang (bagi) orang lain. Body image ini tentu sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan diri masing-masing orang. Body shaming ini menggerus keyakinan diri.

Istilah ini menjadi marak setelah sebuah unggahan dari tanya jawab klinik hukum tentang ancaman pidana buat mereka yang melakukan body shaming. Sejumlah selebtwit di media sosial ikut memviralkannya termasuk juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan beberapa selebritas memperingatkan para pencibir citra tubuh agar berhenti beraksi.

Beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku body shaming pun disebar. Di antaranya UU ITE, Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak kepolisian pun turut memberikan tanggapannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengategorikan hukuman untuk pelaku body shaming dalam dua tindakan.

Pertama, jika menghina atau mengejeknya menggunakan media sosial, itu bisa masuk ke Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Kedua, jika menghina atau mengejek secara langsung atau verbal maka pelaku bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Memang body shaming ini memberikan efek tekanan tersendiri bagi orang yang mengalaminya. Sebenarnya body shaming ini juga merupakan bentuk dari bullying. Dampaknya misalnya seseorang bisa saja melakukan diet ketat dengan minum air saja tanpa disertai makanan yang mengandung karbohidrat dan protein cukup hanya demi turunnya berat badan dalam kurun waktu yang singkat. Tentu saja itu tidak menyehatkan.

Efek dari body shaming lainnya juga beragam, mulai dari jatuhnya harga diri, depresi, bahkan gangguan makan seperti bulimia dan anoreksia nervosa. Padahal setiap orang mempunyai bentuk tubuh ideal yang berbeda walaupun sudah mencapai berat badan ideal sekalipun. Tak jarang kita menemukan seseorang yang menyimpulkan bahwa dirinya sangat gemuk padahal kenyataannnya tidak gemuk? Inilah salah satu efek dari body shaming yang sudah mempengaruhi kepercayaan diri seseorang.

Memang benar body shaming memberi dampak buruk buat mereka yang menimpanya. Namun perlu juga kita memberikan edukasi yang cukup bagi masyarakat agar tak mudah menggunakan pasal karet ini. Catatan kepolisian pada 2018 saja ada 966 kasus penghinaan fisik atau body shaming yang ditangani polisi dari seluruh Indonesia sepanjang 2018. Sebanyak 347 kasus di antaranya selesai, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan mediasi antara korban dan pelaku. Pola pendekatan mediasi sepatutnya memang dikedepankan polisi dalam menangani kasus semacam ini.

Terlebih pasal yang digunakan adalah pasal karet yang telah banyak memakan korban. Sejak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diundangkan, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat hingga akhir Oktober 2018 ini, ada 381 orang terjerat pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Dari angka tersebut 90 persen korban dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sisanya terkait ujaran kebencian.

Banyak pelapor yang berasal dari kalangan pejabat, aparat dan pemodal. Pola pemidanaan kasus UU ITE ini pun bermacam-macam. Contohnya dengan bentuk balas dendam, barter kasus, membungkam kritik, shock therapy hingga persekusi kelompok. Di dalam prosesnya kasus-kasus seperti ini banyak intimidasi berupa penahanan pada saat status korban masih sebagai saksi. Bahkan tiba-tiba berstatus tersangka padahal korban tidak pernah diminta keterangan sama sekali.

Dua pasal di atas seolah sengaja dipasang di dalam UU ITE sehingga segala bentuk kriminalisasi apapun bisa terjadi. Termasuk ditarik menjadi pasal untuk menjerat body shaming. Padahal persoalan body shaming ini sebenarnya tidak ada aturan secara khususnya. Arti dari pasal karet ini bisa ditafsirkan paling mudah adalah sebebas-bebasnya.

Agar tak semakin banyak korban sebaiknya Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 dalam UU ITE dihapuskan saja. Kalau ini tetap ada maka akan terus banyak korban, bisa digunakan barter kasus dan segala macamnya. Ada celah hukum yang bisa dimainkan untuk mempidanakan hal yang abu-abu dan bisa menjerat banyak korban, termasuk menggunakan body shaming untuk menjerat seseorang.

 

BACA JUGA: