Kesedihan terus mendera negeri ini. Kabar duka datang dari dunia penerbangan ketika pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin lalu. Mari sejenak kita berdiam, mengheningkan cipta, menyatukan doa bagi segenap korban. Dan tak lupa meminta pemerintah mengusut tuntas tragedi ini agar tak lagi terulang. Termasuk bila perlu mencabut izin penerbangan dari maskapai Lion Air bila terbukti bersalah.

Desakan pencabutan izin maskapai berlambang singa merah itu pun semakin kencang. Dari anggota DPR hingga masyakarat pengguna jasa penerbangan. Kasak kusuk di dapur Lion Air menyebutkan ada banyak track record kinerja penerapan flight safety Lion Air sangat di bawah standar. Mulai dari system flight crew training seperti pelatihan mandatory simulator bagi pilot, keluhan jam kerja overtime dari para crew pesawat hingga terkadang melewati batas working hours yang ditentukan dalam aturan Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

Kabar angin tersebut seolah mendapat pembenaran dengan banyaknya masalah yang dialami salah satu maskapai penerbangan terbesar dan termuda di Indonesia. Daftar panjang berderet dari sejumlah kecelakaan dan malfungsi pada armada Singa Merah ini. Misalnya empat tahun setelah mulai beroperasi, Lion Air mengalami kecelakaan mematikan pertama. Dua puluh lima orang tewas ketika penerbangan 538 jatuh di pemakaman di Surakarta, Jawa Tengah.

Dua tahun setelah itu, sebuah pesawat jenis McDonnell Douglas dihapus dari daftar armada Lion Air setelah tergelincir di landasan pacu, saat akan mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Temuan tim penyelidik mengkonfirmasi bahwa pembalik dorong kiri, yang diperlukan untuk pendaratan, tidak berfungsi. Beruntung tidak ada laporan korban jiwa yang muncul. Bahkan pada 2011 dan 2012 lalu juga ada pilot Lion Air yang ditangkap karena kepemilikan narkoba. Dan sederet kasus lainnya.

Bahkan yang terbaru, manajemen Lion Air juga terbelit masalah pembayaran santunan kematian untuk pra krunya. Ada dugaan Lion Air tidak membayarkan premi sesuai dengan besaran gaji sesungguhnya. Praktik ini dilakukan karena perusahaan menganggap pembayaran premi sebagai beban keuangan lantaran perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah tersebut per bulan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah Kementerian Perhubungan Kementerian yang langsung mengeluarkan perintah audit terhadap PT Lion Mentari Airlines pasca insiden jatuhnya pesawat rute Cengkareng-Pangkal Pinang patut kita dukung. Perintah audit yang tertuang dalam surat penugasan kepada Inspektur Special Audit yang tertanggal 29 Oktober 2018 itu ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto. Spesial audit dilakukan terhadap AOC 121 - 010 milik PT Lion Mentari Airlines dan AMO 145D-914 milik PT Batam Aero Technic.

AOC (Air Operator Certificate) 121 adalah sertifikat izin terbang yang diberikan kepada maskapai maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk. Sedangkan Approval Maintenance Organization (AMO) 145 adalah sertifikat persetujuan pengoperasian perusahaan maintenance pesawat.

Para auditor ini diharapkan tak perlu sungkan mengungkap masalah sebenarnya di Lion Air. Peningkatan aspek keselamatan penerbangan harus dilakukan karena angka kecelakaan pesawat di negara kita pun masih cukup tinggi. Menurut data Aviation Safety Network, empat kecelakaan pesawat terjadi setiap tahun di negeri ini dalam dekade terakhir.

Kendati kita tahu Rusdi Kirana, pemilik Lion Air, saat ini menjadi Duta Besar RI untuk Malaysia. Sebelum menjadi dubes, Rusdi juga diangkat Presdiden Jokowi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Hubungan tersebut jangan menjadi penghalang bagi para auditor untuk menyatakan pendapatnya secara profesional. Kalau rasa sungkan masih didepan maka bisa jadi masih banyak tragedi lainnya yang menanti. Cukup kali ini saja tragedi Lion Air menjadi pelajaran dalam dunia penerbangan kita.

BACA JUGA: