Jangan lekas percaya begitu saja bila mendapatkan kabar terbaru, terlebih lewat media sosial atau sarana percakapan pada aplikasi di handphone. Ingat selalu melakukan cek dan ricek terlebih dahulu. Maklum saja saat ini sedang panas-panasnya dunia politik di tanah air dengan adanya pemilihan presiden di 2019.

Kendati kedua kubu yang berlaga, baik kubu Joko Widodo dan Ma`ruf Amin maupun Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah berkali-kali meminta agar para pendukung mereka tak menyebar hoax dan berita bohong, toh tetap saja. Banyak beredar hoax di aplikasi perpesanan maupun media sosial ada percakapan mesra yang konon dilakukan seorang cawapres dengan artis cantik, Israel yang kabarnya mendukung pasangan calon tertentu, hingga hasil-hasil survei yang tak jelas siapa penyelenggara dan metodenya.

Masyarakat tentu harus cerdas untuk membedakan hoax atau fakta, mana kritik atau ujaran kebencian semata. Dan, sebagai pihak yang berkepentingan, tim kampanye masing-masing calon seharusnya punya jurus untuk membentengi diri dari kabar bohong.

Parameter peningkatan penyebaran hoax disampaikan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang mencatat penyebaran kabar bohong atau hoax menjelang pilpres 2019. Berdasarkan data Mafindo selama tiga bulan terakhir, hoax politik paling banyak dibandingkan isu lainnya.

Mafindo mencatat terdapat 230 hoax yang terklarifikasi sebagai disinformasi selama periode Juli-September 2018. Rinciannya, hoax pada Juli 2018 sebanyak 65 konten, Agustus 2018 sebanyak 79 konten, dan meningkat menjadi 107 konten pada September 2018.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebutkan ada sekitar 800.000 situs di Tanah Air yang telah terindikasi dengan konten negatif. Banyaknya konten tersebut jelas menunjukkan begitu banyak oknum yang menyalahgunakan internet untuk keuntungan pribadi dengan menyebarkan konten-konten negatif yang meresahkan masyarakat.

Catatan dari kepolisian menyebutkan ada 3.500 berita hoax yang tersebar setiap harinya di media sosial, terutama soal pilpres dan pileg. Polisi pun berusaha melawan hoax dengan membuat tim khusus yang diberi nama Satgas Nusantara. Bahkan bagi para pembuat atau penyebar hoax serta ujaran kebencian sangat bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 6 tahun penjara hingga denda sampai Rp 1 miliar.

Namun mereka tak pernah surut memproduksi hoax lantaran ini telah bergeser menjadi sebuah industri dengan pangsa pasar yang menggiurkan. Berdasarkan laporan Tetra Pax Index 2017, ada sekitar 132 juta pengguna internet di Indonesia dan 40 persen dari itu merupakan penggila media sosial. Artinya, dari data tahun lalu itu saja, ada sekitar 50 juta orang yang berkecimpung di media sosial, dan berpotensi menjadi sasaran hoax.

Ini tentu menjadi ladang subur, ada banyak uang beredar di belakang konten negatif, disinformasi maupun berita hoax, menilik potensinya yang begitu besar. Polisi telah mengungkap hal ini, misalnya kelompok yang menamakan dirinya Saracen. Jadi pemerintah seharusnya mematikan industri hoax, bukan sekadar menangkapi pelakunya saja tapi juga mengusut kemungkinan adanya aliran dana dari para pembuat hoax.

 

BACA JUGA: