Publik geger seusai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan 21 Agustus 2018  atas perkara Meiliana yang divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Meilana yang beragama Buddha itu dihukum dengan tuduhan melakukan penodaan agama, karena mengomentari volume suara azan di Masjid Al-Maksum Tanjung Balai. Komentar Meiliana tersebar dan memicu kemarahan hingga berdampak kerusuhan massa pada 29 Juli 2016 yang merusak rumah Meilana serta pembakaran vihara dan klenteng serta di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Putusan hakim memang harus kita hormati, namun sejatinya kasus Meiliana ini bukan hal yang berdiri sendiri. Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan intensif tentang potensi konflik SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di Tanjung Balai sejak 2010-2017. Salah satunya karena ada laporan pada 2010 tentang potensi ketegangan atas nama agama. Temuan kunci Komnas Perempuan: Tanjung Balai adalah masyarakat multikultur baik dari ragam suku, etnis, maupun agama. Ketegangan antarumat agama dan etnik terjadi karena tidak berjalannya dialog yang mendamaikan, rasa curiga dan prasangka antaretnis. Di samping itu juga adanya kesenjangan sosial ekonomi antara komunitas Cina yang dianggap kaya dan etnis lain yang banyak menjadi buruh dan miskin.

Masalah lainnya juga lemahnya penegakan hukum yang memicu impunitas bagi mereka yang punya kuasa ekonomi maupun politik. Hal lain adalah masyarakat yang frustasi, karena tinggal di wilayah perbatasan yang rentan jadi wilayah perdagangan orang (trafficking) maupun peredaran narkoba. Seluruh akumulasi masalah ini tidak berimbang dengan sikap tegas dan tindakan intensif penyelenggara negara di level daerah untuk mencegah dan mengelola konflik. Kondisi seperti ini layaknya api dalam sekam yang menunggu pemicu agar menjadi berkobar. Tentu saja munculnya kasus Meilana menjadi pemantik konflik sebagai pintu masuk untuk memicu dan meluapkan kemarahan massa.

Bila menilik proses hukum atas Meiliana pun berjalan di luar koridor rule of law dan fair trial. Proses hukum yang terjadi pada Meilana didasarkan bukan pada pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan, tetapi karena adanya tuntutan massa (trial by mob). Itu jelas terlihat paska perusakan Vihara dan Klenteng oleh kerumunan massa, dengan desakan ormas dan kelompok-kelompok intoleran, MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa Meiliana melakukan penistaan agama. Serupa dengan pola kasus Ahok dan sebagian besar kasus penodaan agama lainnya berbekal kombinasi tekanan massa dan fatwa MUI menjadi determinan bagi penetapannya sebagai tersangka oleh kepolisian, dan kemudian ditahan sejak Mei 2018. Selama proses peradilan, persidangan selalu diwarnai tekanan psikologis terhadap hakim, jaksa, terdakwa serta penasihat hukumnya, dengan kehadiran anggota ormas seperti Front Umat Islam (FUI) dan kelompok-kelompok lainnya.

"Vonis 1 tahun 6 bulan atas Ibu Meiliana karena berpendapat tentang volume suara azan, merupakan bentuk peradilan sesat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan (21/8) karena memaksakan diri memutus perkara yang tidak bisa dikualifikasi sebagai peristiwa hukum. Pengadilan bukan bekerja di atas mandat menegakkan keadilan sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, tetapi bekerja di bawah tekanan massa. Peradilan atas Meiliana adalah bentuk trial by the mob yang merusak integritas lembaga peradilan," kata Ketua SETARA Institute Hendardi pada Gresnews.com, Kamis 23/8/2018.

Sejatinya penghukuman Meiliana merupakan contoh buruk bagi Indonesia sebagai Negara Hukum yang mempunyai prinsip utama dalam asas legalitas, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta membiarkan bibit penyelesaian dengan kekerasan terus berlangsung akan membahayakan pertumbuhan Indonesia sebagai negara demokrasi. Pelanggaran atas asas legalitas berdasar adanya ketidakpastian hukum. Putusan hakim pada perkara Meiliana mengacu pada Dakwaan Jaksa Pasal 156 KUHP jo Pasal 156a Huruf (a), dengan menyandarkan pada unsur perbuatan di muka umum.

Proses hukum abai atas fakta hukum di mana Meiliana tidak menyampaikan keluhannya di muka umum, tetapi kepada tetangganya. Keluhan itu disampaikan dalam komunikasi yang terjalin antartetangga dekat dalam suasana terbuka, karena Meiliana telah tinggal selama 8 tahun di Tanjung Balai. Tidak ada permusuhan dan kebencian satu sama lainnya. Kesimpangsiuran atas tuduhan penodaan agama telah diklarifikasi oleh Meiliana dan keluarga pada 29 Juli 2016 di Kantor Kelurahan Tanjung Balai, yang berdampak pada pengusiran dirinya dan keempat anaknya.

Dari sudut pandang lain, Meiliana juga menjadi korban yang diperlakukan secara diskriminatif. Meiliana dan keluarganya mengalami pengusiran paksa, pemiskinan akibat tindakan kelompok intoleran, sehingga hak-hak konstitusionalnya terenggut. Hak atas rasa aman, hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan kekerasan, perlindungan atas diri, keluarga dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya terabaikan.

Agar hal ini tak terulang Pemerintah dan DPR perlu menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi untuk melakukan revisi terhadap UU No.1/PNPS/1965 agar tidak menjadi ‘bola liar’ yang digunakan untuk memberangus kelompok-kelompok minoritas. Pemerintah dan DPR merevisi aturan itu dengan berorientasi pada pemberantasan ujaran kebencian (hate speech) serta pemidanaan hasutan (incitement) dan pidana kebencian (hate crime). Mahkamah Agung juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan kepada hakim dalam menjalankan proses peradilan yang fair atas proses hukum Meiliana dan kasus lain yang serupa. Komisi Yudisial pun wajib melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan perilaku hakim pada Meiliana. Dan tak kalah pentingnya untuk membuka ruang dialog antarlembaga dan tokoh agama di Tanjung Balai khususnya untuk menghentikan kebencian, prasangka dan permusuhan yeng berdampak pada konflik destruktif dan kekerasan.

BACA JUGA: