Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, menghukum seorang anak korban pemerkosaan berusia 15 tahun sungguh berlebihan, menunjukkan hakim kurangnya pengetahuan. Anak gadis yang diperkosa kakaknya hingga hamil ini ditekan keluarga hingga menggugurkan kandungannya. Majelis hakim nampaknya mengambil sikap hitam putih atas kasus aborsi ini yang memang masuk dalam tindak pidana.

Padahal seharusnya majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi psikis anak gadis korban perkosaan ini. Faktanya ia memang mengalami pemerkosaan karena pelaku telah diadili. Si kakak terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Hukuman pelaku cukup ringan karena ia masih berusia di bawah 18 tahun. Jika vonis pemerkosa dijatuhkan secara hati-hati, putusan buat korban semestinya dipertimbangkan jauh lebih cermat.

Undang-Undang Perlindungan Anak memang melarang aborsi, tapi bukan berarti aturan ini bisa diterapkan secara serampangan. Semangat undang-undang itu untuk melindungi janin yang secara hukum sudah masuk kategori anak-anak. Masalahnya, pelaku aborsi juga masih anak-anak sekaligus korban pemerkosaan, yang wajib dilindungi. Dalam prinsip hukum, memenjarakan pelaku kejahatan di bawah umur ditujukan untuk membuatnya memahami hukum, bukan untuk menghukumnya.

Vonis serampangan tersebut jelas menunjukkan kemalasan hakim untuk mencari referensi lebih dulu sebelum menjatuhkan vonis yang nampak dari ketiadaan pertimbangan hukum. Padahal bila saja hakim Muara Bulian itu mau melakukan riset kecil-kecilan sudah ada yurisprudensi pemakaian Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Reproduksi dalam memperlakukan penghilangan nyawa oleh korban pemerkosaan.

Misalnya kasus yang terjadi di Jakarta Selatan. Pada Juli 2017, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan BL, 15 tahun. BL adalah korban pemerkosaan yang tak tahu sedang hamil. Ia menyangka bayi yang ia lahirkan adalah darah flek, sehingga membuangnya ke tong sampah rumah majikannya di Kebayoran Baru.

Jaksa rupanya tak percaya dengan alasan BL hingga menuntutnya 8,5 tahun penjara. Tuntutan itu lebih tinggi dari tuntutan maksimal kepada pelaku aborsi yang masih anak-anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni 7,5 tahun. Namun, saat sidang vonis, hakim membebaskan BL dengan memakai Undang-Undang Kesehatan dan UU Reproduksi.

Hakim Muara Bulian juga tak mengindahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Aturan ini seyogyanya menjadi acuan dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan perempuan korban kekerasan seksual serta memperhatikan dengan hati-hati terkait dengan kasus kekerasan seksual mengingat kompleksitas dari perkara tersebut.

Perkara ini telah mendapat sorotan dunia dan lembaga hak asasi internasional. Sudah pasti kejadian ini menjadi tamparan keras bagi polisi, jaksa, dan hakim-agar lebih adil terhadap korban pemerkosaan. Dan sudah sepatutnya pemerintah dan aparaturnya bersama DPR juga membenahi regulasi termasuk dalam Rancangan KUHP, yang mengatur dan terkait dengan pengguguran kandungan ketentuan agar korban kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang proporsional, tak lagi menjadi korban yang kedua kali.

"Dasar hakim cuma bahwa berdasar hukum di Indonesia aborsi adalah tindak pidana. Kami mendorong agar Pemerintah dan DPR untuk segera membentuk sistem layanan dan penanganan korban kekerasan seksual yang terpadu agar penanganan korban kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang komprehensif," kata Peneliti Institute of Criminal Justice Reform ( ICJR) Maidia Rahmawati kepada Gresnews.com.

Anda mempunyai ide dan karya yang orisinil, cerdas, dan mencerahkan yang senafas dengan misi kami untuk melakukan pembaharuan hukum-politik Indonesia, silakan kirimkan tulisan, foto, video atau segala bentuk ekspresi kreatif lainnya melalui email: [email protected].

 

BACA JUGA: