Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kedua kanan) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). Dalam surat dakwaan, Rahmat Yasin dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar. (ANTARA)

BACA JUGA: