FOTO: Sidang Perdana Rahmat Yasin
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kedua kanan) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). Dalam surat dakwaan, Rahmat Yasin dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia