JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Wanita (TKW)  asal Sragen, Erwiana Sulistyaningsih (23), korban penganiayaan majikan di Hongkong. LPSK saat ini sedang menyiapkan bantuan layanan hak prosedural dan bantuan medis-psiokologis kepada Erwiana. "Namun sebelumnya Erwiana harus mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Untuk ini LPSK yang akan langsung menemui Erwiana, mengingat kondisinya yang belum pulih," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Rabu (22/1).

Saat ini Tim Satgas IV Unit Penerimaan Permohonan LPSK berada di Sragen untuk melakukan penelahaahan dan penanganan mendesak. Rencananya mulai Kamis 23 Januari besok, LPSK akan memberi layanan darurat di Sragen.
 
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,  LPSK mempunyai wewenang untuk memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana serius. "LPSK akan memberikan bantuan kepada Erwiana sesuai dengan hak-hak saksi dan korban yang tertera pada Bab II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Tentang Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban," jelas Edwin.
 
Erwiana bekerja di Hongkong sejak Mei 2013. Selama delapan bulan bekerja, Erwiana dieksploitasi majiikannya. Dia tidak mendapat perlakuan layak. Sehari-hari ia kekurangan makan karena hanya diberi nasi dan lauk seadanya di pagi hari. Selebihnya Erwiana hanya diberi beberapa potong roti. Selain itu Erwiana terus dipaksa bekerja hingga kurang tidur. Tempat tidurnya pun tidak layak,  hanya sebuah gudang penyimpanan barang.
 
Erwiana sudah dipulangkan oleh majikannya sejak 10 Januari 2014 silam. Sekarang, dia sedang menjalani masa pemulihan. Kepolisian Hongkong mendatangi Erwiana terkait laporan dugaan penganiayaan oleh majikannya. Saat ini majikan Erwiana Lo Wan-Tung sudah ditangkap aparat keamanan Hongkong. Dari pemeriksaan sejauh ini ternyata selain Erwiana, ada empat TKI lainnya yang pernah disiksa Lo.

Terkait kasus Erwiana sendiri, kepolisian Hongkong menyatakan telah mengambil keterangan dari Erwiana. "Kami telah mengambil pernyataan resmi dari Erwiana. Kondisi korban sedemikian rupa sehingga ia mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kami sepenuhnya" kata Inspektur Chung Chi-ming penyidik kriminal dari distrik Kwun Tong, di Sragen kemarin seperti dilansir media online South China Morning Post, Selasa kemarin.

Sementara itu penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Mabes Polri, Dani Hamdani menyatakan telah meminta agen perekrutan Erwiana yang berdomisili di Tangerang untuk datang ke Sragen untuk memberikan keterangan kepada polisi setempat maupun kepada petugas dari Hongkong. Dalam pemeriksaan itu polisi memberi kesempatan kepada kepolisian Hongkong  untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada agen tersebut.  

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengaku antara Kepolisian Hong Kong dan BNP2TKI telah bersepakat untuk membawa kasus Erwiana ini ke pengadilan. "BNP2TKI tetap menuntut agar Pengadilan di Hong Kong nantinya mengambil tindakan yang seadil-adilnya kepada pelaku penganiaya Erwiana," tegas Jumhur.

BACA JUGA: