JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memutuskan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 221 orang dari lima fraksi menyatakan persetujuannya Perppu MK diberlakukan. Sedangkan 148 orang dari empat fraksi menolak. "Sehingga dengan ini Sidang Paripurna memutuskan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sepakat untuk disetujui," kata Pramono Anung selaku pimpinan rapat sidang pada Kamis (19/12).

Dalam pengambilan keputusan itu hadir 369 orang anggota dewan. Jumlah suara yang setuju mendapatkan tambahan suara dari 20 orang anggota Fraksi PPP yang sebelumnya abstain. Sementara tiga lainnya menolak. Peta suara dukungan terhadap pengesahan Perppu MK ini tidak banyak berubah dari peta terakhir di rapat Komisi III DPR pada Rabu kemarin.

Dalam rapat tersebut, empat fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PKB menyetujui Perppu itu. Sedangkan empat fraksi lainnya, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura menolak. Sementara Fraksi PPP menyatakan meminta penjelasan pemerintah lebih lanjut.

Dalam pidatonya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan Perppu MK dibuat karena menilai ada situasi genting yang memaksa sebagai apa yang tertuang dalam Perppu. "Selain itu karena belum adanya undang-undang yang belum mengatur masalah itu. Pertimbangan lainnya yaitu pembuatan Undang-Undang dibutuhkan waktu yang lama," kata Amir.

BACA JUGA: