MEXICO CITY - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih di Mexico City, Mexico, pada Kamis (14/11) petang waktu setempat atau Jumat (15/11) siang waktu Indonesia Barat.

Dalam pertemuan bilateral ini dibicarakan mengenai penanganan WNI/TKI overstayer di Arab Suadi yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti.

"Dalam pertemuan bilateral itu, kita minta Menaker Arab Saudi untuk membantu memberikan kemudahan proses perbaikan status bagi TKI yang ingin kembali bekerja dan proses pemberian exit permit bagi mereka yang mau pulang," kata Muhaimin dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Jumat (15/11).

Pertemuan bilateral ini dilakukan di sela-sela acara puncak International Congress Public Policies for Employment and Social Protection yang diadakan di Mexico City, Mexico. Dalam pertemuan tersebut Menakertrans didampingi Staf Khusus Abdul Wahid Maktub dan Dubes RI di Mexico Hamdani Djafar. Sementara Menaker Saudi didampingi Mr. Dr. Waleed H. Alorainan, Kepala Pusat Studi Pengembangan SDM.

Muhaimin mengatakan meskipun program amnesti sudah berakhir, pemerintah Indonesia meminta ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam pengurusan dokumen administrasi bagi TKI yang mengikuti PPSK sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di dua negara.

"Jadi kita harapkan adanya kemudahan dan percepatan dalam pengurusan dokumen kerja bagi TKI yang ingin kembali bekerja di sana, termasuk mendorong para pengguna atau majikannya agar membantu melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan," kata Muhaimin.

Oleh karena itu Muhaimin mengimbau agar para TKI overstayer yang ingin kembali bekerja di Arab Saudi agar segera mengurus dokumen kerja sehingga statusnya bisa berubah dari TKI ilegal menjadi TKI legal yang dapat bekerja secara sah di Arab Suadi.

Sementara bagi WNI/TKI yang ingin pulang ke tanah air, kata Muhaimin, pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi agar memberikan kemudahan dalam proses pemberian exit permit yang dibutuhkan untuk pulang ke Indonesia.

Menanggapi permintaan Menakertrans Muhaimin Iskandar tersebut, Menaker Arab Saudi Adel M. Fakeih mengatakan pemerintah Saudi berkomitmen untuk tetap membantu upaya perbaikan status kerja TKI yang berkerja di Arab Saudi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

"Meskipun program amnesti telah berakhir, Pemerintah Arab Saudi akan tetap membantu proses perbaikan status kerja ini. Namun dengan catatan KBRI dan KJRI segera berkoordinasi dengan memberitahu dan menyerahkan data-data WNI/TKI yang sudah terdaftar ke pemerintah Saudi," kata Adel M. Fakeih.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan reformatif dalam bidang ketenagakerjaan di Saudi dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan terhadap migrant worker (pekerja migran), termasuk TKI yang bekerja di Arab Saudi. Reformasi besar-besaran dalam bidang ketenagakerjaan dilakukan sejak Adel M. Fakeih diangkat sebagai Menaker Saudi pada 18 Agustus 2010.

Adel M. Fakeih mengatakan program amnesti ini memang dilakukan dalam rangka memberikan efek jera. Pemerintah Saudi akan memberikan sanksi yang tegas kepada semua pihak baik pekerja maupun majikan yang tidak menaati peraturan ketenagakerjaan.

"Pemerintah Saudi berkomitmen akan menuju kepada penghapusan illegal worker bahkan sampai kepada titik zero, sehingga tidak ada satupun pekerja asing yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk pekerja dari Indonesia," kata Adel M. Fakeih.

Dalam kesempatan ini, Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M Fakeih secara khusus meminta kepada pemerintah Indonesia agar Memorandum of Understanding (MoU) penempatan dan perlindungan TKI antara Indonesia dan Arab Saudi dapat segera bisa disetujui dan ditandatangani kedua belah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Muhaimin berjanji akan segera mendorong jajarannya agar segera meneruskan dan menyelesaikan perundingan MOU TKI dan bahkan kalau bisa proses dipercepat agar bisa segera disahkan oleh kedua negara.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 101.067 WNI/TKI telah tercatat mengikuti Pelayanan Pendaftaran SPLP. Dari jumlah itu, TKI yang telah mendapatkan Legalisasi Perjanjian Kerja sebanyak 18.140 orang.

Sedangkan WNI/TKI yang berada di tahanan tarhil imigrasi Arab Saudi sebanyak 8.400. Sementara yang sudah pulang ke tanah air sebanyak 7.683 yang terdiri dari 6.968 orang pulang secara mandiri dan dipulangkan pemerintah melaluii fasilitas empty flight sebanyak 715 orang.

Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(ADVERTORIAL)

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: