JAKARTA,GRESNEWS.COM - Erwiana Sulistianingsih, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baru akan mengajukan tuntutan ganti rugi usai hakim membacakan vonis. Pengadilan Hong Kong telah mutuskan Ny Law Wang Tung (44), majikan Erwiana terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Seperti dikutip dari laman bbc, rencana tuntutan ganti rugi itu diungkapkan oleh Ketua Persatuan Buruh Migran Indonesia di Hong Kong, Sringatin. "Saat ini kami sedang menunggu keputusan final dari hakim yang akan membacakan berapa tahun majikan akan dipenjara.

Rencananya pembacaan tuntutan baru terjadi pada tanggal 27 Februari tahun 2015. "Setelah itu nanti Mission for Migrant Workers yaitu NGO (LSM) di Hong Kong akan membantu kasusnya Erwiana untuk menuntut hak kompensasi atau ganti rugi yang di alami Erwiana," jelas Sringatin.

Sebelumnya, hakim Amanda Woodcock yang memimpin persidangan Pengadilan Hong Kong menyatakan Law Wang Tung, ibu dari dua orang anak itu bersalah. Ia didakwa 18 perkara dari 21 dakwaan yang diajukan kepadanya, demikian laporan media setempat.

Dalam kesaksiannya, Erwiana mengatakan dirinya kelaparan, dipukul dan mendapatkan penghinaan terus menerus dari bekas majikannya. Pada persidangan sebelumnya Erwiana menggambarkan secara rinci bagaimana dia mengalami penyiksaan selama beberapa bulan, dan tidak diberi makanan lain kecuali roti dan nasi.

Dia hanya diizinkan tidur selama empat jam sehari, dan dipukul oleh mantan majikannya Law Wan-tung. "Saya sering dipukul hingga saya mengalami sakit kepala, dia memukul mulut saya (jadi) saya sulit bernapas," ungkapnya.

Tak hanya itu dalam persidangan itu, Erwiana menceritakan dia pernah ditelanjangi, disiram dengan air dan dipaksa untuk berdiri di depan kipas angin di dalam kamar mandi ketika musim dingin.

Kesaksian yang disampaikan oleh Erwiana mendukung hasil visum yang dilakukan oleh dokter di RS Sragen Jawa Tengah tempat dia dirawat setelah kembali dari Hong Kong.

Laporan BBC menyebutkan, dalam hasil visum ditemukan penyumbatan darah dibagian kepala, Erwiana menyebutkan kepalanya pernah dipukul dari belakang, dan mengalami retak pada tulang hidung.

Hakim Woodcock menyatakan dirinya yakin dengan kesaksian yang disampaikan Erwiana. Atas putusan itu Erwiana sangat gembira dan meluapkan perasaannya dengan memeluk sesama buruh migran Indonesia dan beberapa aktivis pembela hak asasi manusia.

Dalam jumpa pers di Hong Kong setelah hakim menyatakan perempuan berusia 44 tahun itu bersalah, Erwiana menuturkan tidak akan bekerja sebagai pekerja domestik lagi.

"Saya memutuskan tidak akan bekerja di Hong Kong lagi sebagai PRT karena badan saya sudah tidak sekuat dulu untuk bekerja sebagai PRT karena pekerjaan rumah tangga itu sangat berat dan membutuhkan energi yang lebih," ungkapnya.

Putusan bersalah yang melibatkan majikan di Hong Kong terkait kasus penyiksaan relatif sedikit. Padahal, kata Sringatin, banyak buruh migran mengalami penyiksaan dan pelanggaran hak-hak mereka.

Oleh sebab itu, baik Erwiana maupun Sringatin berharap putusan bersalah terhadap Law Wan-Tung dapat menjadi pelajaran bagi para majikan untuk memperlakukan pekerja domestik secara manusiawi.

Di samping itu, menurut mereka, putusan ini juga menjadi pelajaran bagi pihak berwenang untuk merevisi peraturan yang dianggap berpotensi membelenggu buruh migran, seperti ketentuan untuk tinggal bersama majikan dan ketentuan menggunakan agen.

BACA JUGA: