JAKARTA, GRESNEWS.COM - Australia sebagai negara anggota Convention on Refugees (Konvensi Pengungsi) tahun 1951 dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap para pengungsi Rohingya. Aturan tersebut tertuang dalam Konvensi PBB mengenai status pengungsi yang diratifikasi tanggal 28 Juli 1951 dimana menyebutkan bahwa seluruh negara anggota wajib menampung pengungsi yang tengah berada dalam situasi konflik.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, sebagai negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Australia perlu berperan aktif dan memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi.

"Masyarakat internasional perlu mendesak Australia untuk menerima pengungsi Rohingya," kata Hikmahanto kepada Gresnews.com, Senin (25/5).

Terkait peserta ratifikasi Konvensi Pengungsi, Australia seharusnya bersedia menerima pengungsi Rohingya. Demikian pula dengan negara peserta Konvensi Pengungsi lain. Menurut Hikmahanto, masyarakat Rohingya memiliki hak bermukim di negara-negara peserta Konvensi Pengungsi atau negara-negara non-peserta yang mau menerima.

Sementara, Indonesia kini tengah menghadapi polemik mengingat banyak pengungsi Rohingya datang mencari perlindungan dan suaka politik. Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, alasan pemerintah tidak bisa menerima para imigran Rohingya karena Indonesia belum terdaftar sebagai negara peserta Konvensi Pengungsi 1951.

"Kita tidak bisa menerima mereka karena Indonesia bukan merupakan anggota Convention on Refugees 1951," kata Arrmanatha atau disapa Tata.

Tata menekankan, pihak yang harus mengurusi para etnis Rohingya adalah negara peserta Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi. "Negara peserta Konvensi harus memberi perlindungan terhadap pengungsi," tegas Tata.

Namun demikian, Tata mengakui, negara non Konvensi tetap bisa memberikan pertolongan dan bantuan kemanusian yang bersifat mendesak. Seperti diketahui, hingga kini Indonesia untuk sementara telah memberikan bantuan kemanusiaan dan menampung para pengungsi Rohingya di Aceh, Sumatera Utara.

BACA JUGA: