JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi Menlu Retno Marsudi kini tengah melakukan kunjungan ke Myanmar pada Kamis, (21/5).  Menlu dikabarkan membawa salah satu agenda penting terkait pembebasan 55 nelayan Indonesia yang kini diganjar 6 tahun penjara pada 2013 oleh pemerintah Myanmar karena terindikasi melakukan aktivitas illegal fishing.

"Menlu Retno sempat melakukan lobi terkait pembebasan nelayan Indonesia yang kini ditahan oleh otoritas Myanmar," ungkap Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir atau disapa Tata di Gedung Palapa Kemlu, Kamis (21/5).

Tata mengungkapkan, kunjungan kenegaraan Menlu Retno hari ini ke Myanmar sebenarnya merupakan agenda penghormatan perihal jabatan baru Retno sebagai Menlu Indonesia. Namun, Tata mengungkapkan, disela kunjungan tersebut Menlu sempat melakukan lobi dan pendekatan kepada Myanmar untuk bersedia membebaskan nelayan Indonesia yang kini masih ditahan.

Tata menyebut, saat ini 55 nelayan sedang diproses agar mereka bisa dikembalikan ke Indonesia. Dimana, Tata mengatakan proses pembebasan mereka akan difasilitas oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Myanmar.

"KBRI selalu siap memberikan perlindungan dan pendampingan bagi nelayan disana," kata Tata.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut prihatin terhadap kasus yang menimpa para nelayan Indonesia tersebut. Terkait hal itu, Susi mengaku sempat mengajukan permohonan kepada Kemlu untuk membebaskan para nelayan yang kini masih ditahan pemerintah Myanmar.

"KKP minta pada Menlu Retno Marsudi untuk membebaskan nelayan agar bisa pulang ke Indonesia," ucap Susi.

Berkaca dari persoalan ini, Susi berjanji akan meningkatkan perlindungan hukum bagi para ABK dan nelayan yang bekerja di luar negeri. Susi menyadari upaya hukum sangat diperlukan mengingat terdapat 210 ribu WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal asing.

"Jumlah ABK kita yang bekerja di kapal-kapal asing mencapai 210 ribu. Mereka harus mendapatkan perlindungan hukum," tegas Susi.

BACA JUGA: