JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung mempertimbangkan akan menerbitkan surat deponering atau pengenyampingan perkara yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkas kasus itu telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya masih minta laporan seperti apa P21 itu kepada jaksa peneliti. Saya akan lihat dulu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (28/5).

Usulan deponering untuk kasus Bambang Widjojanto sempat dilontarkan Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Jika kasusnya dideponering, Bambang Widjojanto akan kembali bertugas di KPK untuk menuntaskan sisa waktu masa jabatannya yang akan berakhir tahun ini.

Namun Prasetyo mengingatkan tak mudah menerbitkan surat deponering itu. Ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi. Syarat utama deponering ada alasan demi kepentingan umum. "Nah, apakah syarat-syarat untuk mendeponering BW itu sudah terpenuhi. Kita akan lihat," kata Prasetyo.

Johan Budi sebelumnya berharap Jaksa Agung HM Prasetyo menerbitkan surat deponering. Deponering dinilainya tepat untuk menyelesaikan kasus Bambang Widjojanto sehingga tidak lagi ada polemik.

Namun demikian, deponering harus ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo. "Langkah deponering tergantung Presiden dan Jaksa Agung, apakah memungkinkan atau tidak," ujar Johan.

Tahap penyidikan kasus Bambang Widjojanto oleh Kepolisian telah selesai. Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21) berkasnya. Kejaksaan Agung menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang sendiri kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya kali ini, tergugat tidak hanya Kapolri Jendral Badrdin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso tetapi juga Jaksa Agung HM Prasetyo. Masuknya, Jaksa Agung karena saat ini berkas kasus Bambang Widjojanto telah dinyatakan lengkap.

Menanggapi desakan mengenyampingkan kasus Bambang Widjojanto, Polri tak peduli. Polri menyatakan deponering merupakan kewenangan Presiden bukan di Kejaksaan Agung. Hanya, jika perkara BW memenuhi syarat untuk dideponering Polri tak masalah.

"Kalau memang negara bangsa menginginkan demikian, yang penting upaya hukum sudah dilakukan, itu (deponering) bukan kewenangan kami," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, Kamis (28/5).

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Ia ditangkap pada Januari lalu usai mengantar anaknya sekolah di Jalan Kompleks Timah, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 242 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 56 KUHP. Bambang pun sempat akan ditahan oleh penyidik Bareskrim pada Kamis 23 April 2015 lalu.

Penangkaan dan penetapan tersangka itu memanaskan hubungan KPK dan Polri. Presiden kemudian turun tangan dengan memberhentikan sementara Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK.

BACA JUGA: