JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Budha tahun 2012 untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) SD dan Pendidikan Menengah di Ditjen Bimas Budha Kementerian Agama. Sebab Kejaksaan menduga ada aliran dana dari  CV Karunia Jaya  Agustinus Joko Wuryanto melalui istrinya Sulis Suharti.

Agustinus Joko Wuryanto merupakan mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama (Kemenag) yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan buku tersebut sebelumnya bersama  istrinya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terkait tersangka Edi Sriyanto, Direktur Utama CV Karunia Jaya.

"Diperiksa ada tidaknya aliran uang yang diterima dari CV Karunia Jaya melalui SS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaa Agung Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Jumat (1/5).

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menjebloskan Agustinus ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menahannya selama 20 hari ke depan."Selama 20 hari, dari tanggal 24 Maret sampai dengan 12 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/ 2015, tanggal 24 Maret 2015," kata Tony.

Proyek pengadaan yang anggarannya sekitar Rp7,2 milyar ini bermasalah karena diduga telah terjadi rekayasa tender dan mark up. Untuk mengusutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 22 orang saksi dan menyita berbagai dokumen.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menahan empat tersangka. Mereka adalah  A Joko Wuryanto (mantan Dirjen Bimas Budha), Edi Sriyanto (Dirut CV Kurnia Jaya), Samson Sawangin (Dirut PT Samua Raya), dan Wilton Nabeat (swasta).

Sementara satu tersangka, Heru Budi Santosa, Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha  yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Heru Budi pada Selasa (23/3) telah dipanggil untuk diperika tetapi tidak hadir.

Langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi buku Buda di Kemenag dengan pasal TPPU dinilai tepat. Pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi mengatakan, dengan menggunakan pasal itu penyidik akan mudah mengetahui siapa-siapa yang terlibat. "Baguslah, akan ketahuan siapa-siapa yang menerima uang hasil korupsi itu," kata Uchok.

BACA JUGA: