JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Rodrigo Gularte, dalam kasus narkotika. Mereka telah menyiapkan 22 novum, empat belas bukti diantaranya menyebutkan Rodrigo mengalami gangguan jiwa dan tak bisa dihukum.

Langkah pengajuan PK tersebut akan dilakukan pada esok hari, Senin (27/4), sebab warga negara Brazil ini rencananya akan dieksekusi Selasa (28/4). "Rodrigo ketika persidangan berlangsung berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak sehat dan mengalami gangguan kejiwaan," ujar Pengurus LBH Masyarakat Ajeng Larasati, dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Minggu (26/4).

Hasil pemeriksaan dari RSU Cilacap juga telah merekomendasikan Rodrigo untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Rodrigo diduga telah mengalami kelainan celebral dysrhythmia sejak tahun 1982. Bahkan kakak serta adiknya pun mengidap penyakit yang sama dengannya.

"Ia didiagnosis skizofrenia disorder dan bipolar psikopatik, dalam Pasal 44 KUHP menyebutkan, orang dengan kondisi ini tidak bisa diseret ke pengadilan," kata Ajeng.

Hal yang sama diungkapkan Alex Argo Widoyo, salah satu kuasa hukum Rodrigo dalam kesempatan tersebut yang mengatakan Rodrigo sering bertingkah aneh akhir-akhir ini lantaran akan dieksekusi. "Di dalam lapas Rodrigo melakukan komunikasi dengan kipas angin dan tembok," kata Alex.

Tak hanya itu, walaupun mengetahui eksekusi dirinya semakin dekat, namun Rodrigo juga masih meyakini akan diampuni oleh raja dan dipulangkan ke negara asalnya, Brasil. Ia meyakini tak akan ada eksekusi mati karena akan ada sosok malaikat yang memaafkan dan menolongnya.

"Rodrigo punya keyakinan jika dirinya akan diampuni oleh raja padahal kan negara kita bukan kerajaan," kata Alex.

Hal tersebut tentu membuktikan penyakit kejiwaan yang telah dialami terpidana asal Brasil ini. Pihaknya bersama LBH Masyarakat mendesak Jaksa Agung untuk menunda eksekusi, sementara PK bisa berjalan.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo pada 20 Maret lalu mengatakan Rodrigo tidak mengidap penyakit kejiwaan sehingga dapat segera eksekusi. Pernyataan yang disampaikan Jaksa Agung didasari atas keterangan Petugas Lapas Pasirputih, Nusakambangan, dan testimoni narapidana satu sel Rodrigo.

Jaksa Agung juga mengatakan eksekusi mati hanya dapat dibatalkan terhadap wanita hamil dan anak di bawah umur 18 tahun. Pada kesempatan yang berbeda (14/4) Jaksa Agung kembali menyatakan rencana eksekusi mati akan dilaksanakan setelah perhelatan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 18-19 April 2015.

Akan ada sepuluh terpidana yang dieksekusi dalam waktu dekat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah, diantaranya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia, Okwudili Oyatanze, Silvester Obiekwe Nwolise, dan Raheem Agbaje Salami dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil, Sergei Areski Atlaoui dari Perancis, Martin Anderson dari Ghana, Zainal Abidin dari Indonesia, dan Mary Jane Fiesta Veloso dari Filipina.

BACA JUGA: