JAKARTA, GRESNEWS.COM - Buruh Migran Indonesia (BMI) Saudi Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa akhirnya dieksekusi mati oleh pihak Arab Saudi, Selasa (14/4). Pemerintah melayangkan nota protes pada Saudi lantaran sama sekali tak mendapatkan pemberitahuan saat eksekusi Siti Zainab.

Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Pasca-diputuskan sebagai tersangka, kemudian Siti Zaenab menjalani masa penahanan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Sesuai aturan hukum nasional yang berlaku di Arab Saudi, pengampunan atau pembebasan terhadap tersangka eksekusi mati hanya bisa diberikan oleh keluarga atau ahli waris korban. saat itu ahli waris korban belum masuk usia baligh hingga eksekusi ditunda. Setelah putra bungsu korban Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi masuk usia baligh menolak pengampunan untuk Siti Zaenab pada 2013 lalu.

"Pemerintah Indonesia berharap putusan putra bungsu korban dapat meringankan sanksi Siti Zaenab. Namun, keluarga korban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan pengampunan. Penolakan tersebut sekaligus dipakai sebagai dasar hukum dilakukannya eksekusi mati," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir atau akrab disapa Tata kepada Gresnews.com, Rabu (15/4).

Dalam keterangannya, Tata menjelaskan, upaya pembebasan dari hukuman mati telah dilakukan pemerintah melalui Kemlu. Lobi diplomasi dan pengiriman surat kepada Raja Arab Saudi terakhir dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Februari 2015.

"Pada bulan Februari 2015, Presiden Jokowi masih secara intensif melakukan pendekatan diplomasi lewat pengiriman surat permohonan untuk pengampunan Zaenab," ucap Tata.

Secara kronologi, Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Buruh migran berusia 47 tahun itu kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qisas kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qisas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Terkait hal itu, pemerintah Indonesia memprotes keras pemerintah Arab Saudi lantaran tidak ada pemberitahuan soal waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab. Namun, terkait pelaksanaan eksekusi mati diyakini sebagai aturan pemerintah setempat dan notifikasi tidak diwajibkan sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal. Iqbal menjelaskan, hukum yang berlaku di Arab Saudi tidak mewajibkan notifikasi kepada negara asal terpidana eksekusi mati baik itu terkait waktu dan tempat pelaksanaannya.

"Hukum yang berlaku di Arab Saudi memang tidak mewajibkan otoritas setempat untuk menotifikasi perwakilan negara asal terpidana mati perihal tempat dan waktunya," ucap Iqbal.

BACA JUGA: