JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nenek Asyani, seorang perempuan renta dan miskin asal Situbondo, Jawa Timur, kini tengah menghadapi tuduhan serius melakukan praktik pembalakan  liar (illegal logging) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Sang nenek berusia 63 tahun itu didakwa jaksa penuntut umum telah melanggar Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Ancaman hukumannya tak main-main, lima tahun penjara.

Sebuah pertunjukan peradilan yang tak menggunakan nurani tengah dilakukan aparat pemerintah terhadap orang kecil yang untuk hidup sehari-hari saja sudah kesulitan. Saat kondisi fisiknya mulai lemah dan renta, nenek 63 tahun itu justru harus berhadapan dengan kasus hukum.

Janda miskin itu dijebloskan ke tahanan sejak pertengahan Desember 2014 lalu, karena didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani. "Siapa pun akan iba melihat nasib bu Asyani dituduh mencuri kayu. Padahal, kayu-kayu miliknya itu ditebang dari lahannya sendiri," kata Lisatini (45).

Istri Kepala Desa Jatibanteng, Dwi Kurniadi, itu menuturkan, kehidupan Asyani selama ini tergolong cukup miskin. Sebelum pindah ke Dusun Kristal, Asyani dan suaminya tinggal di Dusun Secangan Desa/Kecamatan Jatibanteng. Di lahan warisan orang tuanya inilah, Asyani dan suaminya, Sumardi, menebang kayu-kayu jati. Kayu hasil tebangan itu kemudian disimpan di dalam rumahnya.

Namun, sejak ditinggal mati suaminya, setahunan lalu, Asyani menjual rumah dan lahannya di Dusun Secangan kepada Enik, yang tak lain keponakannya sendiri. Rumah dan lahan itu dijual, karena Asyani terlilit utang untuk membiayai perawatan suaminya yang sakit-sakitan menjelang meninggal.

Asyani pun akhirnya pindah dan membawa kayu-kayunya itu ke rumah barunya, di perumahan untuk korban banjir di Dusun Kristal. "Biar miskin, kami yakin Asyani tidak pernah mencuri. Untuk kebutuhan makannya setiap hari, bu Asyani itu jadi tukang pijat keliling dari satu kampung ke kampung lain," sambung Lisatini.

Asyani dituduh mencuri setelah 7 batang kayu jati miliknya dibawa ke rumah Cipto (43), seorang tukang kayu di Desa/Kecamatan Jatibanteng. Kayu jati itu sedianya akan dijadikan bahan untuk membuat kursi. Namun, sebelum kursi dibuat, petugas mengamankan 38 sirap kayu jati dari rumah Cipto, lantaran dianggap tidak dilengkapi dengan SKSHH.

Sebanyak 38 sirap itu dituding sebagai kayu hasil curian dari hutan petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal. Asyani yang dianggap sebagai pemilik kayu, akhirnya ikut ditahan sejak pertengahan Desember 2014 lalu. Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Nenek Asyani (63) sudah menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur agar bisa dibebaskan. Mirisnya, dia bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim agar permohonannya dikabulkan.

Pemerintah memang mulai memberikan perhatian kepada nasib Asyani. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah mengagendakan untuk mendatangi  Asyani. Siti juga sudah meminta kepada Perhutani untuk aktif membantu menyelesaikan perkara Asyani.

Awal pekan depan, Siti sebenarnya sudah berencana untuk datang ke Situbondo, Jawa Timur menjenguk Asyani. Namun jadwal yang padat membuat kunjungan itu harus tertunda beberapa hari. "Sedang dipersiapkan waktu untuk ke Situbondo," kata Siti, Sabtu (14/3).

Siti saat ini tengah disibukkan mempersiapkan seleksi pejabat eselon I. Selasa (17/3) dia juga harus terbang ke Sorong untuk rakernas dengan masyarakat adat setempat. Sepulangnya dari Sorong, Papua Barat, Siti berjanji akan segera datang mengunjungi Asyani.

Siti juga menjelaskan koordinasi yang dilakukan dengan Perhutani. Dia berharap dalam waktu dekat ada langkah nyata dari Perhutani terkait persoalan Asyani. "Saya sudah meminta Perhutani selesaikan. Karena ini hari Sabtu dan Minggu (libur), mungkin kita tunggu sampai Senin dan Selasa," lanjut politisi NasDem ini.

Proses peradilan di PN Situbondo, Jawa Timur, bagi Asyani yang sudah berusia 63 tahun itu memang masih terus berlangsung. Nenek Asyani ditahan sejak Desember 2014.‎ Dia didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Nenek Asyani (63) sudah menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur, agar bisa dibebaskan. Mirisnya, dia bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim agar permohonannya dikabulkan.

Menurut pengakuan Kepala Desa Dwi Kurniadi, berdasarkan catatan tanah desa, tanah itu merupakan milik Asyani, warisan dari suaminya. Namun ada juga pihak yang mengatakan tanah itu sudah dijual keponakannya. Selain Asyani, ada kerabat sang nenek lainnya yang juga ditahan. (dtc)

BACA JUGA: