JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wajah penegakan hukum di Indonesia memang sudah terlanjur amburadul. Ketika banyak pencuri uang negara semisal dalam kasus BLBI dan Century melenggang bebas menikmati hasil jarahannya yang mencapai ratusan triliun rupiah, di Situbondo, seorang nenek bernama Asyani (63) harus menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bu Murais--demikian Nenek Asyani biasa disapa-- bukanlah penggarong duit negara. Dia hanyalah seorang nenek miskin yang mesti berhadapan dengan "tegasnya" hukum hanya gara-gara dituduh mencuri sepotong kayu jati. Itupun kayu jati yang dia tebang 5 tahun lalu.

Di Pengadilan Negeri Situbondo, sang nenek tengah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya dengan dakwaan "mentereng", melanggar Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Nurani siapapun yang melihat adanya ketidakadilan yang dialami Asyani tentu akan terusik melihat sekali lagi pedang hukum begitu tegas dan ganas menebas orang-orang kecil, termiskinkan dan tak berdaya.

Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam kebawah dan tumpul ke atas. "Hukum dengan tajam menindak masyarakat miskin dan akan lemah jika pelakunya orang kuat seperti pejabat. Hukum belum ditegakkan, jika aparat hanya bisa menerapkan pasal illegal logging kepada nenek renta," katanya kepada Gresnews.com, Sabtu (14/3).

Hutan gundul, kata Jauzie, dikarenakan penebangan yang sistemastis dan besar-besaran. "Bukan yang mengambil beberapa batang pohon yang menjadi target operasi. Aparat seharusnya membidik korporasi-korporasi nakal yang melakukan pembalakan liar secara brutal," tegasnya.

LBH Keadilan, berpendapat diadilinya Nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan ketimbang penegakan keadilan. LBH Keadilan meminta agar hakim tidak menjadi corong undang-undang, akan tetapi mengedepankan keadilan dalam memutus perkara yang menjerat Nenek Asyani.

"Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara! LBH Keadilan meminta Majelis Hakim yang mengadili agar segera memberikan penangguhan penahanan atas Nenek Asyani," tegas Jauzie.

Sayangnya, pihak pemerintah sendiri sepertinya masih memakai kacamata kuda dalam memandang permasalahan seperti ini. Alih-alih mewacanakan pembebasan dan pemberian keadilan kepada sang nenek, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya masih bicara dalam koridor "penegakan hukum".

Siti Nurbaya dalam kasus ini berharap jaksa mau menuntut Asyani dengan hukuman yang sangat ringan. "Yang penting rencana tuntutan (rentut) yang seringan-ringannya," kata Siti, Sabtu (14/3).

Ada banyak pertimbangan dari Siti. Asyani sudah tua renta dan belum pernah dihukum. Ada juga dukungan dari masyarakat desa terhadap posisi Asyani. "Tuntutan adil yang dimaksud kalau dari saya, akan minta dengan pertimbangan unsur-unsur pemaaf," lanjutnya.

Siti mengaku terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait persoalan ini. Bahkan setiap perkembangan di lapangan akan langsung didiskusikan untuk dicari jalan keluarnya. "Kami akan bersama ikuti perkembangan lapangan lalu mendiskusikan perkembangannya dan untuk rancangan tuntutan yang adil bagi nenek Asyani," tandasnya.

Memang Siti meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepada Nenek Asyani adalah hukuman seringan mungkin. Tetapi tetap saja hukuman adalah hukuman. Nenek Asyani bakal ternista seumur-umur dianggap sebagai pelaku ilegal logging, padahal hanya memangkas sebatang kayu jati. Statusnya bahkan bakal jauh lebih "hina" dari pelaku ilegal logging sebenarnya yang menghancurkan berjuta-juta hektare hutan namun tetap melenggang bebas.

Didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Nenek Asyani (63) sudah menangis keras di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur agar bisa dibebaskan. Mirisnya, dia bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim agar permohonannya dikabulkan.

Asyani menangis dan menjerit, saat melihat salah satu Mantri Perhutani berada di ruang sidang. Konon, si mantri itulah yang melaporkan kasus pencurian kayu Asyani ke Mapolsek Jatibanteng.

"Been se tege ka engkok, engkok tak tao alako ngecok (Kamu yang tega ke saya. Saya tidak pernah mencuri)," jerit Asyani saat duduk di kursi pesakitan PN Situbondo.

Nenek Asyani histeris, saat tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukumnya baru saja selesai dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Hariyani. Nenek asal Desa/Kecamatan Jatibanteng itu baru berangsur tenang, setelah kuasa hukumnya dan JPU berusaha menenangkan.

Salah satu kuasa hukumnya, H Supriyono, juga meminta agar si manteri perhutani keluar dari ruang sidang. "Dia histeris karena melihat Pak Sawin, manteri perhutani yang jadi pelapor," tandas Supriyono.

Setali tiga uang dengan pemerintah, sikap JPU pun tak kalah "galaknya" kepada si nenek miskin ini. Dalam tanggapannya JPU menolak semua materi eksepsi kuasa hukum terdakwa. Terkait soal usia Asyani alias Bu Muaris, yang di materi dakwaan tertulis dengan 45 tahun.

Menurut JPU Ida, usia terdakwa itu didukung oleh bukti otentik berupa E-KTP terdakwa, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Situbondo, pada 1 Desember 2012 silam. Saat menerima pelimpahan berkas, JPU juga telah melakukan kroscek terhadap terdakwa. Saat itu terdakwa juga membenarkan.

"Sehingga,apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, bahwa usia terdakwa 63 tahun adalah tidak benar dan tidak didukung oleh akta otentik," tandas Ida Terkait tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa selama proses penyidikan, menurut Ida, hal itu berdasarkan permintaan terdakwa sendiri. Selebihnya, Ida menolak menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa yang lain, karena dianggap sudah masuk pada materi pokok dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa juga diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi pembelaan JPU. Menurut Supriyono, penetapan usia terdakwa dalam materi dakwaan tidak boleh hanya berdasarkan legalitas formil saja. Tetapi juga harus dibandingkan dengan kondisi riil terdakwa. Sebab, kesalahan identitas terdakwa itu akan mengaburkan dakwaan. Padahal, kejelasan identitas terdakwa itu sebagai syarat formil yang harus dipenuhi dalam materi dakwaan.

"Makanya, saya tetap melihat syarat formil dakwaan ini tidak terpenuhi. Karena itu dakwaan ini mestinya batal demi hukum. Bandingkan saja,sekarang ini anak Bu Asyani yang bernama Murais usianya sudah 45 tahun. Masak iya, anak sama ibu usianya sama," tandas Supriyono.

Usai mendengarkan tanggapan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana, kembali menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, pada Senin pekan depan. (dtc)

BACA JUGA: