JAKARTA, GRESNEWS.COM - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia hingga saat ini belum menindaklanjuti rekomendasi yang dikirimkan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal. Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang Kepolisian harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Polisi Rikwanto mengakui belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia beralasan, saat ini masih mengkaji rekomendasi Ombudsman untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai telah melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan Bambang. "Ya masih di pelajari," kata Rikwanto saat dikonfirmasi Gresnews.com, kemarin.

Meskipun demikian Rikwanto berjanji akan segera memberikan tanggapan atas rekomendasi tersebut. "Dalam waktu dekat akan diberikan klarifikasi/ jawaban," tandasnya. Polri memang mempunyai tenggat waktu 60 hari untuk menjawab rekomendasi Ombudsman itu. Tetapi, Komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan pihaknya tidak akan berdiam diri menunggu tenggat waktu yang ditentukan.

Ombudsman, kata Budi, akan bersikap pro aktif menanyakan kelanjutan rekomendasi tersebut dalam waktu satu bulan setelah dikeluarkan. "Kita enggak nunggu 60 hari. Kita monitor, nanti sebulan lah kita tanyakan, bisa kita datang, atau mengundang, atau kita surati," ujar Budi kepada Gresnews.com.

Menurut Budi, hal itu dilakukan untuk membantu Polri agar mengerti apa saja yang harus ditindaklanjuti. Apabila Korps Bhayangkara itu merasa kesulitan, Budi menyatakan pihaknya siap untuk membantu menjelaskan rekomendasi ini kepada lembaga pimpinan Badrodin Haiti ini. "Kurang lebih setelah tanya gimana rekomendasi, segmen mana yang sudah ditindaklanjuti," tuturnya.

Saat ditanya apa yang dilakukan pihaknya, jika Polri mengabaikan rekomendasi itu. Budi mengaku akan menggunakan hak nya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dengan melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo dan kepada DPR.

BACA JUGA: