JAKARTA, GRESNEWS.COM - Putra mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Aldi Pradana menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Alasan Aldi menolak karena alasan keluarga.

Penolakan tersebut disampaikan Aldi pada penyidik pidana khusus 16 Desember 2014. Penolakan pemeriksaan juga pernah disampaikan istri Udar. Padahal dari sejumlah aset milik Udar yang diduga hasil korupsi diatasnamakan anak dan istri Udar.

"Saksi Aldi Pradana secara resmi untuk menolak hadir diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung tersangka Udar Pristono," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Rabu (17/12) petang.

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil kawan-kawan dekat Aldi. Mereka adalah Tiyar Cahya Kusuma dan Jasmine Nila Pertiwi. Hanya saja, keduanya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut tanpa ada keterangan. Penyidik pun berencana memanggil kembali para saksi yang tidak hadir.

"Kalau tidak datang, kami akan panggil kembali," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) R Widyopramono di Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Udar Pristono selain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Mark Up Pengadaan Bus Transjakarta dan Peremajaan Bus TA 2013, serta untuk kasus dugaan korupsi pengadaan articulated bus TA 2012 di Dishub DKI Jakarta, juga ditetapkan sebagai tersangka untuk TPPU.

Dalam kasus TPPU, sejumlah perempuan diduga menerima aliran dana Udar. Hingga kini penyidik telah menyita sejumlah aset milik Udar. Mulai kondotel di Bali, dua unit apartemen di Cassablanca Grande, rumah di Bintaro dan Bogor. Penelusuran aliran dana Udar tersebut telah didasarkan hasil Laporan Hasil Analisa Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun Udar tak terima penyitaan aset-asetnya tersebut. Dia menegaskan hingga saat ini penyidik belum membuktikan harta-hartanya tersebut hasil korupsi. Karena itu penyitaan aset-aset dinilai keterlaluan.

"Buktikan dulu korupsinya, jangan hanya obok-obok harta yang keluar dari saya. Predicate crime tak terbukti," kata Udar di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: