JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan pemerintahan Jokowi yang memisahkan Kementerian Pendidikan membuat bingung pembagian anggarannya. Sampai-sampai Inspektur Jenderal Pendidikan Tinggi (Irjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Haryono Umar, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya kali ini bukan untuk diperiksa menjadi saksi dalam suatu kasus korupsi, namun ia melakukan pembahasan anggaran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi.

Haryono sepertinya bingung, karena saat ini, Kemendikbud berubah menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenbuddasmen) dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Dimana terkait urusan pendidikan tinggi kini ditangani Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Menurut pria yang juga pernah menjabat pimpinan KPK ini, pembahasan harus segera dilakukan lantaran anggaran yang digulirkan kepada Ditjen Dikti sangat besar yaitu sekitar Rp41,5 triliun meliputi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Sedangkan anggaran Kementerian Riset hanya berjumlah Rp700 miliar. "Jadi kan ini sangat besar sekali. Persoalan di Dikti itu kan banyak sekali. Seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta," kata Haryono kepada wartawan, Kamis (30/10).

Selanjutnya, jelas Haryono, poin penting lainnya yang menjadi dasar pembahasan anggaran tersebut yaitu untuk mencegah terhambatnya pengurusan sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia. Karena ada kemungkinan perguruan tinggi akan terganggu sejak Januari, dan tentu saja hal ini akan berpengaruh kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Haryono memberi contoh, hambatan itu berpeluang dialami oleh pelajar Indonesia yang menerima beasiswa dan menempuh pendidikan di luar negeri. "Contohnya yang besasiswa anak-anak di luar negeri itu kasihan mereka. Keuangannya terhambat sampai tiga bulan.  Kalau di dalam negeri kan mereka bisa pinjam. Kalau luar negeri gimana?," sebut Haryono.

Karena itu dia menambahkan, pembahasan anggaran ini perlu dilakukan agar operasional menyangkut pendidikan tinggi tidak terganggu dan tetap berjalan. "Terganggu. Kalau tidak diselesaikan dari sekarang," tandas Haryono.

BACA JUGA: