JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Presiden Joko Widodo resmi melantik Johan Budi, Taufiqurrahman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Penunjukan itu dilakukan setelah Abraham dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing oleh Kepolisian.

Menyikapi keputusan presiden tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PPP), Junimart Girsang mengaku mengapresiasi keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.

Menurutnya, pimpinan tersebut langsung bisa bekerja karena keputusan penunjukan pimpinan itu dilakukan melalui Perppu. Persetujuan DPR atas Perppu, kata Junimart, tidak menghalangi Johan, Taufiqurrahman, dan Indriyanto untuk melaksanakan dan melanjutkan tugas-tugas komisioner sebelumnya.

"Kondisi saat ini DPR tengah reses dan Perppu itu baru akan dibahas setelah masa reses usai. Meski demikian, mereka tidak terhalangi untuk bekerja hanya karena menunggu persetujuan DPR," kata Junimart kepada Gresnews.com, Jumat (20/2).

Selanjutnya, kata Junimart, tidak berbeda dengan persoalan calon kapolri yang baru, DPR juga memilih menunggu surat resmi dan penjelasan dari Jokowi. Setelah itu, Komisi III sebagai komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan baru bisa menentukan langkah resmi.

"Sama saja sikapnya. Kita menunggu suratnya masuk dulu," kata Junimart.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi melantik dan mengambil sumpah Johan, Taufiqurrahman dan Indriyanto sebagai Plt Pimpinan KPK di Istana Negara, Jumat (20/2) tadi pagi. Pemberitahuan penunjukkan Plt itu sebelumnya diumumkan pada Rabu (18/2) kemarin.

Selain mengeluarkan Perppu tentang penunjukan Johan Budi, Taufiqurrahman Ruki dan Indriyanto Seno Adji sebagai Plt pimpinan KPK, serta mengeluarkan Kepres pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

BACA JUGA: