JAKARTA, GRESNEWS.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan kuota haji untuk mereka yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji. Lukman beralasan, kebijakan ini penting diterapkan karena antusiasme masyarakat yang tinggi untuk haji ternyata terbentur dengan kuota jamaah haji Indonesia yang dipotong sebesar 20 persen.

Sebelumnya, kementerian haji Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk memangkas peserta jamaah haji dari Indonesia sebanyak 20 persen sejak Juni 2013. Pemangkasan tersebut dilakukan karena ada renovasi masjidil Haram di Mekah dan masjid Nabawi di Madinah. Kuota jamaah haji Indonesia sendiri tiap tahunnya memang dipatok sebesar 200.000 lebih.

Lukman Hakim mengatakan, animo berhaji masyarakat Indonesia sangat tinggi. Dengan demikian memang harus ada kebijakan yang relevan untuk membatasi pendaftaran haji bagi yang sudah pernah melaksanakan.

"Sehingga kuota yang terbatas itu betul-betul digunakan bagi yang belum sama sekali naik haji. Karena yang belum masih ada kewajiban, sementara yang sudah kewajibannya sudah gugur," ujar Lukman pada wartawan di sela rapat kerja dengan komisi VIII di DPR, Jakarta, Rabu (11/2).

Ia melanjutkan, selain perlu adanya aturan soal batas kuota, perlu juga dibangun kesadaran pada masyarakat agar haji yang wajib hanya sekali. "Sehingga mereka yang haji berulang kali tidak perlu berbangga bahkan seharusnya malu karena merampas hak orang lain," tegasnya.

Pada kesempatan terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Jamil menjelaskan, teknis pembatasan kuota dilakukan dengan menyisir calon peserta haji. Calon peserta haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran akan diutamakan. "Dari mereka yang sudah lunas ini akan disisir lagi siapa yang belum pernah melaksanakan haji," kata Abdul.

Mereka yang belum melaksanakan haji akan didahulukan, begitu pun dengan mereka yang lanjut usia di atas usia 75 tahun. "Jadi kita sisir sesuai urutan tersebut," tegasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai perlu ada terobosan dan aturan spesifik soal pembatasan kuota ini. Sebab tanpa diatur secara spesifik dikhawatirkan akan ada resistensi dari masyarakat soal pembatasan ini.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai perlu ada terobosan dari kementerian agama mengenai siapa yang akan menjadi prioritas orang yang berangkat haji. Misalnya ada usulan aturan orang yang sudah beragkat haji tidak diperbolehkan berangkat lagi dalam jangka waktu lima tahun.

"Tapi kalau untuk melarang keseluruhan yang pernah berangkat haji tanpa ada aturan yang spesifik, itu akan memunculkan resistensi di masyarakat," ujar Maman kepada wartawan di sela rapat kerja dengan menteri agama di DPR, Jakarta, Rabu (11/2).

Ia mengusulkan terobosan misalnya perlu ada aturan agar orang yang belum akil baligh atau dewasa menunda keberangkatan haji sampai yang bersangkutan dewasa. Sehingga mereka yang belum dewasa di-cut dan diberikan kesempatan pada yang sudah dewasa dan belum pernah berangkat haji.

Selanjutnya, menag perlu mendorong agar mereka yang berangkat haji tidak memiliki risiko tinggi. Risiko tinggi yang dimaksud Maman misalnya ketidakmampuan dari segi kesehatan. "Jangan sampai mereka yang berangkat haji malah merepotkan orang lain," kata Maman.

Saat ditanya soal perlunya penghapusan haji dengan program khusus, ia menilai tidak bisa melarang program haji khusus tersebut. Sehingga yang bisa dilakukan adalah mengawasi dan memperketat agar jangan sampai tiap tahun ada orang yang sama berangkat haji sementara ada orang lain lagi yang belum pernah berangkat tapi tidak bisa berangkat haji.

Ia menekankan Komisi VIII mendorong agar ada keadilan dalam kuota keberangkatan haji, kementerian agama jangan sampai melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Misalnya dengan mendahulukan pegawai atau keluarga pegawai kementerian agama untuk berangkat lebih dulu. Sementara ada orang lain yang menunggu hingga 21 tahun seperti yang terjadi di Makassar.

BACA JUGA: